Harian :
Jabar.tribunnews.com
Tema
Artikel : Hasil Audit BPKB pada BUMD dan BUMN
Hasil Audit BPKP Terhadap BUMD Kerugian Capai Rp 85,97
Miliar – Tribun Jabar
BANDUNG,
TRIBUN - Hasil audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ada temuan yang berindikasi
merugikan negara yang nilainya mencapai Rp 85,97 miliar. Sementara dari hasil
audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nilainya mencapai Rp 4,5 triliun.
Menurut
Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Darmasto, dari hasil audit
investigasi ada temuan yang berindikasi merugikan negara di sejumlah BUMN dan
BUMD. Dan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2005 hingga
Mei 2014 pada BUMD ditemukan 184 kasus dengan kerugian mencapai Rp 85,97
miliar. Sementara pada BUMN, ditemukan 333 kasus dengan potensi kerugian
mencapai Rp 4,5 triliun.
"Dari
permasalahan yang ditemukan, 85 persennya adalah modus pengadaan barang dan
jasa," katanya pada acara MoU Bank BJB dengan BPKP Perwakilan Provinsi
Jawa Barat di Kantor Pusat Bank BJB, akhir pekan kemarin....
PEMBAHASAN
Prinsip-prinsip etika yang dilanggar
antara lain:
1) Tanggung jawab profesi : Seorang akuntan harus bertanggung jawab secara
professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal BUMD kurang
bertanggung jawab karena dia memanipulasi anggaran pengadaan barang dan jasa.
2) Kepentingan
Publik : Seorang akuntan harus bekerja demi
kepentingan publik. Dalam kasus ini akuntan BUMD ataupu BUMN diduga tidak
bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi anggaran
pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi sehingga dapat merugikan
negara dengan nilai yang cukup fantastis.
3) Integritas : Seorang akuntan
harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan
internal BUMD dan BUMN tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan
manipulasi anggarannya.
4) Objektifitas : Seorang akuntan harus bertindak
obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan
internal BUMD dan BUMN diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi
laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada
di Instansi tersebut.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Professional :
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan internal BUMD dan BUMN tidak melaksanakan
kehati-hatian profesional.
6) Perilaku Profesional : Seorang akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini
akuntan internal BUMD dan BUMN diduga tidak berperilaku profesional yang
menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatan laporan keuangan, dan hal ini
dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya serta instansi suatu
perusahaan tersebut.
7) Standar Teknis :
Seorang akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang telah ditentukan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melakukan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.