Senin, 12 Januari 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi (2014)

Harian              : Jabar.tribunnews.com
Tema Artikel   : Hasil Audit BPKB pada BUMD dan BUMN

Hasil Audit BPKP Terhadap BUMD Kerugian Capai Rp 85,97 Miliar – Tribun Jabar
jabar.tribunnews.com | 29 June 2014
BANDUNG, TRIBUN - ‎Hasil audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ada temuan yang berindikasi merugikan negara yang nilainya mencapai Rp 85,97 miliar. Sementara dari hasil audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nilainya mencapai Rp 4,5 triliun.
Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Gatot Da‎rmasto, dari hasil audit investigasi ada temuan yang berindikasi merugikan negara di sejumlah BUMN dan BUMD. Dan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2005 hingga Mei 2014 pada BUMD ditemukan 184 kasus dengan kerugian mencapai Rp 85,97 miliar. Sementara pada BUMN, ditemukan 333 kasus dengan potensi kerugian mencapai Rp 4,5 triliun.
"Dari permasalahan yang ditemukan, 85 persennya adalah modus pengadaan barang dan jasa," katanya pada acara MoU Bank BJB dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kantor Pusat Bank BJB, akhir pekan kemarin....


PEMBAHASAN

Prinsip-prinsip etika yang dilanggar antara lain:
1)      Tanggung jawab profesi         : Seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal BUMD kurang bertanggung jawab karena dia memanipulasi anggaran pengadaan barang dan jasa.
 2)     Kepentingan Publik                : Seorang akuntan harus bekerja demi kepentingan publik. Dalam kasus ini akuntan BUMD ataupu BUMN diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi sehingga dapat merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis.
3)      Integritas          : Seorang akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan internal BUMD dan BUMN tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi anggarannya.
4)      Objektifitas       : Seorang akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan internal BUMD dan BUMN diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di Instansi tersebut.
5)      Kompetensi dan Kehati-hatian  Professional            : Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan internal BUMD dan BUMN tidak melaksanakan kehati-hatian profesional.
6)      Perilaku Profesional    : Seorang akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan internal BUMD dan BUMN diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya serta instansi suatu perusahaan tersebut.
7)      Standar Teknis                        : Seorang akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang telah ditentukan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melakukan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.