Senin, 15 Oktober 2012

Pemutusan Hubungan Kerja


1.1    Pengertian Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah fungsi operatif manajemen sumber daya manusia di mana tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaankarena hubungan antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus.Pemutusan hubungan karyawan harus mendapat perhatian yang serius darimanajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan.

1.2 Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan berikut:
(1)   Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seseorang karyawan harusdi berhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak,karyawan
WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
(2)   Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberkentikannya seseorangkaryawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan melalui perundinganantar karyawan dengan pimpinan perusahaan, perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, atau melaluikeputusan pengadilan. Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapatdilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan perusahaan.
Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlakukarena karyawan mendapat perlindungan hukum.
(3)   Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut.
(4)   Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanyarendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalammelaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batasusia dan masa kerja tertentu. Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelahmencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
(5)   Kontrak kerja berakhir 
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerjatidak menimbulkan konsekwensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
(6)   Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataukeinginan karyawan.
(7)   Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjadengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehinggauang pensiunnya lebih besar.
(8)   Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukumyang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangonsesuai dengan ketentuan pemerintah.

1.3       Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1) PHK Bersifat Sementara
PHK sementara biasanyan dapat terjadi pada Karyawan tidak tetap/karyawan yang hubungan kerjanya bersifat tidak tetap. Perusahaan yang bergerak/menghasilkan produk secara musiman misal Pabrik yang bahan bakunyaamat terbatas/daerah pemasarannya terbatas. Usaha yang laris ketika musimtertentu, seperti: musim libur, hari raya dan sebagainya.Karyawan yang dikenakan tahanan sementara oleh yang berwajib karenadisangka telah berbuat tindak pidana kejahatan. Contoh dari PHK sementara adalah karyawan pabrik gula pada saat panentebu mereka mulai berkerja tetapi pada saat tidak ada bahan baku karyawannya berhenti berkerja.

2) PHK Bersifat Permanen
PHK bersifat permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.
1.4 PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala upaya, bahkan dalam beberapa hal dilarang.
  2. Karena pemecahan yang dihasilkan dalam perundingan antara pihak-pihak yang berselisih seringkali lebih dapat diterma oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah maka dalam sistem undang-undang ini penempuhan jalan perundingan merupakan suatu kewajiban
c.   Bila jalan perundingan tidak berhasil atau tidak tercapai untuk mendekatkan kedua belah pihak, barulah pemerintah tampil dan campur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan preventif yaitu tiap-tiap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha diperlukan ijin dari instansi pemerintah
d.   Pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia Perselisihan Perburuhan    Daerah dan panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat
e.     Dalam undang-undang ini diadakan ketentuan yang bersifat formil, tentang tata cara memohon ijin, meminta banding terhadap penolakan ijin, dan seterusnya
f.     Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan pemerintah, maka pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban pekerja dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan / tempat kerja yang lain
g.     Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja akibat modernisasi , otomatisasi, efisiensi yang disetujui oleh pemerintah mendapat  perhatian sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran tenaga kerja tersebut ke perusahaan / proyek lain
1.5  Alasan PHK
  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
1.6 Hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan karyawan yang dikarenakankemauan sendiri ataupun yang dikarenakan sistem seperti pensiun, sakit permanen(cacat), dan pailit , pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) danatau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH)yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upahkaryawan dan masa kerjanya.
1.7 Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
.Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan karyawan akan mengalami resiko antara lain :
1)      Perusahaan akan kehilangan karyawan yang sudah berpengalaman dan setia.Biasanya karyawan yang seperti ini di PHK dikarenakan pensiun atau dengankemauan sendiri.
2)      Terhentinya produksi sementara. Jika perusahaan memberhentikan seorangkayawan maka peeusahaan tersebut akan kekurangan karyawan sehingga produksi akan terhenti sementara sampai perusahaan tersebut mendapatkaryawan baru.
3)      Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru. Untuk menutupikekurangan pekerja perusahaan harus merekrut karyawan baru dan tentunyadalam melakukan perekrutan juga mengeluarkan biaya
4)      Hasil kerja karyawan baru belum tentu sama baik dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan karyawan.

Resiko suatu pemutusan hubungan karyawan bagi karyawan antara lain:
1)      Hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang diterima untuk membiayaikeluarga.
2)      Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur.

3)      Berkurangnya rasa harga diri apalagi bila selama ini memangku suatu jabatan

4)      Terputusnya hubungan relasi dengan teman-teman sekerja.

5)      Harus lagi bersusah payah mencari pekerjaan baru. Manajer dalammelaksanakan pemutusan hubungan karyawan harus memperhitungkan.

6)      untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalahdengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengancara yang baik pula. Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemutusan hubungan karyawan.

1.8  LARANGAN Terhadap PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

1.9  PERSYARATAN PENSIUN :
Blangko Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun ( DPCP ) untuk diisi data tentang :
1. Anak Kandung yaitu anak kandung berusia dibawah 25 tahun belum bekerja
dan belum nikah.
2. Alamat tempat tinggal sekarang dan alamat yang dikehendaki setelah pensiun,
secara lengkap (RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten dan Propinsi)
Disamping DPCP, pegawai yang akan mengajukan Pensiun juga melengkapi
persyaratan dibawah ini :
1. Fotokopi SK pengangkatan Pertama ( CPNS ) dilegalisir 3 Lembar
2. Fotokopi SK PP 31 / Harian ( bila ada ) dilegalisir 3 Lembar
3. Fotokopi SK Pangkat, berkala / Impasing terakhir dilegalisir 3 Lembar
4. Fotokopi Karpeg / Kartu Taspen / DP-3 terakhir dilegalisir 3 Lembar
5. Fotokopi Akte Kelahiran anak dilegalisir 3 Lembar
6. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir 3 Lembar
7. Pas photo ukuran 4 x 6 hitam putih 5 Lembar
8. Surat keterangan tidak pernah dikenai sangsi atau mendapat hukuman PNS
selama menjalankan tugas dari Kepala Unit Kerja
9. Blangko Permohonan Bebas Tugas ( MPP ) menjelang pension bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mengambil (form MPP1.jpg) / tidak mengambil Bebas
Tugas (form TIDAK_MPP1.jpg)
1.10 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1)      Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon:
(1)   Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
(2)   Masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
(3)   Masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
(4)   Masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
(5)   Masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
(6)   Masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
(7)   Masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(8)   Masa kerja 7 ± 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(9)   Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2) perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
(1) Masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
(2)Masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
(3)Masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
(4)Masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
(5)Masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
(6)Masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(7)Masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(8)Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah3)

 Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
(1)   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
(2)   Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganyaketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.
(3)   Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yangmemenuhi syarat.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Pada beberapa kasus PHK karyawan tidah mendapat pesangon atau uangkompensasi PHK dikarenakan melanggar peraturan yang ada pada perusahaantersebut atau melanggar perjanjian kontrak kerja sehingga langsung dipecat.Contohnya karyawan yang tidak masuk melewati batas tolerasi yang ditertapkanoleh perusahaan maka kayawan tersebut akan dipecat tanpa menerima uang pesangon.

Jadwal Kuliah (2EB19) - PTA 2012

KelasHariMata KuliahDosenWaktuRuang
2EB19SelasaTeori Ekonomi 1HADIR HUDIYANTO5/6/7J1318
2EB19SelasaAkuntansi Biaya */**RINI DWIASTUTININGSIH8/9/10J1318
2EB19RabuAkuntansi Keu. Menengah 1B */**SILVIA AVIRA1/2J323
2EB19RabuPendidikan Pancasila *NORMANSHAH BANOWO3/4J323
2EB19RabuAkuntansi Keu. Menengah 1A */**YANANTO MIHADI PUTRA, SE6/7J333
2EB19KamisManajemen Keuangan 1LIES HANDRIJANINGSIH1/2/3J342
2EB19KamisStatistika 1 */**RISKAYANTO5/6/7J313
2EB19KamisEkonomi Koperasi #NONIK8/9J313
2EB19Jum'atPerangkat Lunak Akuntansi 1**ERNA KUSTYARINI1/2J1LabA
2EB19Jum'atBank & Lembaga Keuangan 1ARLIDA RASYID3/4J1519
2EB19Jum'atManajemen Sumber Daya ManusiaSITI NUR'AFIAH, SE7/8J1315

Senin, 18 Juni 2012

Jadwal UAS Universitas Gunadarma

 UNIVERSITAS GUNADARMA
Jadwal UAS ATA 2011/2012 UNTUK INPUT 1EB17

HARITANGGALMATA KULIAHWAKTURUANG
Kamis 05/07/2012Pengantar Komputer & TI 2 3J1405 , J1407
Selasa10/07/2012Pengantar Akuntansi 2 2J1108 , J1109
Kamis 12/07/2012Matematika Ekonomi 2 ** 3J1405 , J1407
Senin 16/07/2012Bahasa Inggris 2 3J1408 , J1409
Selasa17/07/2012Sosiologi & Politik 4J1405 , J1407
Rabu 18/07/2012Dasar Pemasaran 4J1108 , J1109    

Sabtu, 31 Maret 2012

Perekonomian Indonesia Tugas ll

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :

Sumber pendapatan atau penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi :
·         pajak penghasilan (PPh)
·          pajak pertambahan nilai (PPN),
·         Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
·         Cukai, dan Pajak lainnya
·         serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor), merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi:
o   penerimaan dari sumber daya alam,
o   setoran laba BUMN,
o   dan penerimaan bukan pajak lainnya,

 walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.      Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.      Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
·         Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman
·         ProyekPembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.


PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
·         Penerimaan Perpajakan

A. Pajak Dalam Negeri
i.  Pajak Penghasilan
Ø  Minyak dan Gas
Ø   Non Minyak dan Gas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya

B. BELANJA NEGARA
II. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
·         1 Pengeluaran Rutin
Belanja Pegawai
Belanja Barang

Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang Dalam Negeri
ii. Hutang Luar Negeri

Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi Non BBM

Pengeluaran Rutin Lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
§  Pembiayaan Pembangunan Rupiah
§  Pembiayaan Proyek

III. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)

I.                   Dalam Negeri
v  Perbankan Dalam Negeri
v   Non-perbankan Dalam Negeri

Privatisasi
Penjualan Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi Negara (netto)
i. Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN

II. Luar Negeri
1. Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan Cicilan Hutang

Perhitungan

Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh hipotesis :

Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15  satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.

Dampak APBN terhadap Perekonomian 

Ada beberapa cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
  1. a. Saldo Anggaran Keseluruhan
  • Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
GTB = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)
Catatan :
G     =   Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T      =   Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B      =   Pinjaman total pemerintah
Bn    =   Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb    =   Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf     =   Pinjaman pemerintah dari luar negeri
  • Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G TB = Bb + Bf ……………………………………… (2)
  • APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang  :
GTB = 0                   ……………………………………… (3)
  • Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
-         Pembiayaan Dalam Negeri :
  • Perbankan Dalam Negeri
  • Non Perbankan Dalam Negeri
-         Pembiayaan Luar Negeri Bersih
  • Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
  1. b. Konsep Nilai Bersih
  • Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
  • Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.
  1. c. Defisit  Domestik
  • Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap permintaan agregat (GT), yaitu pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
  • Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td)  = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf)     =  dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990)
  • Sedangkan uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut ;
G = R ……………. (1)    Gf + Gd = Rf + Rd …………. (4)
G = Gf + Gd …….. (2)     Gd – Rd = Rf – Gf ………….            (5)
R = Rf + Rd ……… (3)            Gd = G – Gf ………….            (6)
Rd = R – Rf ………….            (7)

Keterangan :

G = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
  • Defisit Anggaran DN (gd – Rd) dalam rupiah dibiayai dengan surplus anggaran Ln (rf – Gf) dalam valuta asing, penukaran semacam ini akan menambah jumlah uang beredar (melalui penambahan base money atau uang primer) jika devisa tadi dibeli langsung oleh Bank Indonesia ataupun bank komersial dengan menciptakan uang giral (Anwar Nasution, 1995).
  1. d. Defisit Moneter Indonesia
  • Konsep ini banyak digunakan dikalangan pejabat-pejabat keuangan dan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Idnoensia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Menurut definisi ini, defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan :
G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 (saat itu)
  • Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
 
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.
Fungsi
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
  2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunangan negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit
sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus



Sumber:

        http://erna22210415.blogspot.com/2011/04/penerimaan-dan-pengeluaran-apbn.html