Minggu, 05 Mei 2013

Puisi



SAHABAT


Dalam kesendirianku……..

Ku masih menantikan dirimu…

Disini, ditempat ini ??

Tempat dimana banyak sekali kenangan-kenangan indah bersamamu

Bagaikan bernostalgia bila berada disni

Namun…..

Aku tak sanggup bila berada ditempat ini

Merindukan masa-masa itu



Kawan……

Ingatkah itu?

Suka,duka kita lalui bersama

Bagaikan kupu-kupu dengan kepompong

Yang tak dapat dipisahkan..

Hukum Perdata



Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luasnya meliputi semua hukum privat. Adapun pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Ada 2 faktor penyebab keanekaragaman hukum di Indonesia, yaitu :

·         Factor Ethnis
Disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, Karen abangsa Indonesia memiliki berbagai suku bangsa.

·         Factor Hostia Yuridis
yang membentuk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
-          Golonga Eropa
Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-          Golongan Bumi Putera ( Pribumi/Bangsa Indonesia asli )
Hukum Adat.
-          Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
Berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.

Hukum perdata diindonesia masih bersifat pluralisme karenabangs indonesia terdiri banyak suku yang beraneka ragam adat

Sistematik Hukum Perdata
Pendapat Pembentuk Undang-Undang (KUH Perdata) terdiri dari :
Buku I             : Mengenai Orang
Buku II           : Mengenai Orang
Buku III          : Mengenai Perikatan
Buku IV          : Mengenai Pembuktian

Menurut Ilmu Hukum :
Buku I             : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II           : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III          : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV          : Mengenai Hukum Waris

Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang mengurus tentang tata tertib di kalangan masyarakat banyak dan oleh karena itu peraturan itu ditaati oleh masyarakat agar tidak dikenai sanksi atas perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum itu bersifat abstrak, tidak dapat dilihat namun dapat dirasakan dampaknya. Seperti kita mengetahui adanya hukum itu, bila kita melanggarnya, dan kita berhadapan langsung dengan polisi, jaksa, hakim, dan apabila kita dipenjara.
Apabila hukum itu tidak dapat dilihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan pengatur perhubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Adapun macam-macam bentuk perhubungan itu seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman, pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan adanya berbagai macam perhubungan tersebut maka diatur dengan Hukum.
Unsur-Unsur Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sehari-hari.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·         Peraturan itu bersifat memaksa.
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
·         Adanya perintah atau larangan.
·         Perintah atau larangan  itu harus ditaati oleh semua kalangan masyarakat.
Agar tata tertib itu tetap terpelihara dengan baik maka dibentuknya peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Hukuman atau pidana ada bermacam-macam bentuk, maka menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
A. Pidana Pokok :
§  Pidana Mati
§  Pidana Penjara
1.      Seumur Hidup
2.      Sementara atau penjara selama waktu tertentu.
§  Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
§  Pidana Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
§  Pidana tutupan


B. Pidana Tambahan
§  Pencabutan hak-hak tertentu
§  Perampasan (penyitaaan) barang-barang tertentu
§  Pengumuman keputusan hakim

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu s
uatu peraturan hukum yang menyangkut mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal), sedangkan
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu s
uatu  peraturan hukum yang berhubungan mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.
Apabila harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
terdapat bangunan mall/supermarket disuatu lokasi tertentu maka toko-toko kecil yang berada di lokasi tertentu akan bangkrut.
3.
Apabila  nilai kurs dollar naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Apabila turunnya harga elpiji  akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Apabila bunga bank semakin tinggi  untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggarnya mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata oleh para pelanggarnya.
·         Sumber Hukum Material
Dapat ditinjau dari segi berbagai sudut , misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan lain-lain.

·         Sumber-Sumber Hukum Formal
§  Undang-undang (statuate)
Hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
§  Kebiasaan (costume)
Hukum yang terletak didalam peraturan kebiasaan (adat)
§  Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
§  Traktat (treaty)
Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
§  Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

·         Undang-undang
Ialah suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipeliharanya oleh penguasa Negara.

Hukum Menurut Bentuknya

·         Hukum Tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan atau terdapat di UUD45.

·         Hukum Tak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat , tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. Contohnya seperti hukum kebiasaan.


Adapun hukum menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2 :

·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain, yang menitikberatkan kepada kepentingan seseorang.

·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegaranya.