Minggu, 05 Mei 2013

Subyek hukum dan Obyek Hukum



Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum ialah sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Adapun yang termasuk dalam subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,  misalnya PT, Koperasi, dll.

Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum adalah pada saat ia baru dilahirkan dan berakhirnya pada saat orang tersebut meninggal.

Ada beberapa orang yang dinyatakan belum mampu dalam melakukan perbuatannya sendiri berdasarkan hukum yang berlaku ialah :

1. orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali walaupun seseorang tersebut belum mencapai usia 21 tahun tapi sudah menikah maka ia dianggap dewasa dan mampu melakukan sendiri perbuatan hukumnya. Dengan catatan apabila sebelum usia 21 tahun ia telah bercerai, maka kembali lagi ia dianggap masih dibawah umur.
2. orang-orang yang dibawah pengawasan yang selalu diwakili oleh orang tuanya, atau walinya.
Selain subyek hukum, badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
Karena badan hukum dan perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Berarti badan hukum itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum itu berdasarkan hak dan kewajibannya yang dimiliki. Jadi obyek hukum itu haruslah memiliki manfaatnya dapat diatur berdasarkan hukum.
Misalnya : Segala bentuk benda, jual beli, sewa menyewa, ahli waris, perjanjian, dll.
Sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini perlu ditegaskan karena disamping segala urusan yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, atau manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasarkan hukum, seperti : angin, bulan,, matahari, hujan, air, pegunungan. Yang pemanfaatnya tidak diatur oleh hukum. Hal tadi tidak termasuk dalam obyek hukum Karena tidak memerlukan pengorbanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar