Subyek
dan Obyek Hukum
Subyek hukum ialah sesuatu yang pada dasarnya memiliki
hak dan kewajiban dalam hukum. Adapun yang termasuk dalam subyek hukum adalah
manusia, dan badan hukum, misalnya PT,
Koperasi, dll.
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum adalah pada
saat ia baru dilahirkan dan berakhirnya pada saat orang tersebut meninggal.
Ada beberapa
orang yang dinyatakan belum mampu dalam melakukan perbuatannya sendiri
berdasarkan hukum yang berlaku ialah :
1. orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Apabila seseorang
belum mencapai 21 tahun. Kecuali walaupun seseorang tersebut belum mencapai
usia 21 tahun tapi sudah menikah maka ia dianggap dewasa dan mampu melakukan
sendiri perbuatan hukumnya. Dengan catatan apabila sebelum usia 21 tahun ia
telah bercerai, maka kembali lagi ia dianggap masih dibawah umur.
2. orang-orang yang dibawah pengawasan yang selalu
diwakili oleh orang tuanya, atau walinya.
Selain subyek
hukum, badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan
perbuatan hukum seperti manusia.
Karena badan
hukum dan perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Berarti badan hukum itu
dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.
Obyek Hukum
Obyek hukum
adalah sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum itu berdasarkan hak dan kewajibannya yang dimiliki. Jadi obyek
hukum itu haruslah memiliki manfaatnya dapat diatur berdasarkan hukum.
Misalnya :
Segala bentuk benda, jual beli, sewa menyewa, ahli waris, perjanjian, dll.
Sesuatu yang berada
dalam pengaturan hukum, hal ini perlu ditegaskan karena disamping segala urusan
yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, atau manfaatnya dapat
diperoleh tanpa berdasarkan hukum, seperti : angin, bulan,, matahari, hujan,
air, pegunungan. Yang pemanfaatnya tidak diatur oleh hukum. Hal tadi tidak
termasuk dalam obyek hukum Karena tidak memerlukan pengorbanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar