Minggu, 05 Mei 2013

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hokum antara dua orang atau lebih yang memberikan hak pada salah satu orang untuk menuntut sesuatu barang dari yang lainnya. Sedangkan orang yang lainnya berkewajiban memenuhu tuntutan tersebut. Pihak seseorang yang berhak menuntut adalah seorang “kreditur” sedangkan orang yang berhak memenuhi kewajiban tuntutan tersebut adalah seorang “debitur”. Adapun barang-barang dapat dituntut, sebagai berikut :



·         Menyerahkan suatu barang



·         Melakukan suatu perbuatan



·         Tidak melakukan suatu perbuatan

Macam-Macam Perikatan
  • Perkatan Bersyarat

Suatu perikatan yang terjadi pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak trejadi. Adanya persyaratan ini perjanjian akan melakukan penerusan atau pembatalan secra sepihak bila salah satu dari perjanjian perikatan tersebut mengabaikan syarat-syarat yang sudah jatuh tempo untuk dilakukan oleh debitur.

Contohnya : saya akan memberikan anda discount, dengan syarat perjanjian itu apabila anda telah melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.



  • Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu

Yang menjadi suatu perbedaan syarat dengan ketetapan waktu adalah suatu kejadian yang belum tentu atau tidak akan terjadi atau terlaksana, atau sesuatu yang pasti akan terjadi , walaupun belum dapat ditentukan kapan terjadinya.

  • Perikatan yang Membolehkan Memilih

Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih prestasi (barang yang dituntut), sedangkan Debitur diserahkan untuk memilih alternative mana yang ingin ia lakukan.

Contoh : seorang kreditur memberi pilihan kepada debitur untuk melunasi hutangnya dengan cara menyerahkan sertifikat tanah dan bangunannya atau melunasi hutangnya senilai lima puluh juta.

  • Perikatan Tanggung Menanggung

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan (kreditur). Dimana beberapa orang ini bersama-sama berhak menagih suatu piutang itu dari satu orang. Jadi saling bekerjasama untuk menanggung atas hutangnya. Namun perikatan ini jarang sekali dalam prakteknya.

  • Perikatan yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atua tidaknya tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi tersebut. Umumnya tergantung dari maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian itu.

  • Perikatan Dengan Penetapan Hukum

Perikatan ini pertujuan untuk mencegah apabila pihak debitur  melalaikan suatu kewajibannya. Hukuman  ini, biasanya ditetapkan dalam jumlah uang yang ditentukan oleh pihak kreditur sebagai membayar kerugian yang dialami kreditur tersebut.



Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian

  • Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya
  • Perbincangan untuk membuat suatu perjanjian
  • Sesuatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Wanprestasi bersasl  dari belanda yang memiliki arti prestasi yang buruk. Apabila pihak debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka ia dapat disebut melakukan “wanprestai”.

Adapun macam-macam wanprestasi yaitu :

  • Tidak melakukan apa yang disanggupinya
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya
  • Melakukan apa yang dijanjikannya akan tetapi terlambat melakukannya
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Hukuman yang terjadi apabila pihak debitur lalai yaitu :

§  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur

§  Pembatalan perjanjian

§  Peralihan resiko

§  Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.

Sebagia kesimpulannya dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut :

-          Pemenuhan perjanjian

-          Pemenuhan perjanjian desertai ganti rugi

-          Ganti rugi saja

-          Pembatalan perjanjian

-          Pembatalan disertai ganti rugi

Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan

  • Pembayaran,
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan,
  • Pembaharuan hutang,
  • Perjumpaan hutang atau kompensansi,
  • Percampuran hutang,
  • Pembebasan hutang,
  • Hilangnya barang yang terhutang,
  • Pembatalan,
  • Berlakinya suatu syarat batal, dan
  • Lewatnya waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar