Hukum Perikatan
Perikatan adalah
suatu hubungan hokum antara dua orang atau lebih yang memberikan hak pada salah
satu orang untuk menuntut sesuatu barang dari yang lainnya. Sedangkan orang
yang lainnya berkewajiban memenuhu tuntutan tersebut. Pihak seseorang yang
berhak menuntut adalah seorang “kreditur” sedangkan orang yang berhak memenuhi
kewajiban tuntutan tersebut adalah seorang “debitur”. Adapun barang-barang
dapat dituntut, sebagai berikut :
·
Menyerahkan
suatu barang
·
Melakukan
suatu perbuatan
·
Tidak
melakukan suatu perbuatan
Macam-Macam Perikatan
- Perkatan Bersyarat
Suatu perikatan yang terjadi pada suatu kejadian
dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak trejadi. Adanya
persyaratan ini perjanjian akan melakukan penerusan atau pembatalan secra
sepihak bila salah satu dari perjanjian perikatan tersebut mengabaikan
syarat-syarat yang sudah jatuh tempo untuk dilakukan oleh debitur.
Contohnya : saya akan memberikan anda discount, dengan
syarat perjanjian itu apabila anda telah melunasi pembayaran sebelum jatuh
tempo.
- Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu
Yang menjadi suatu perbedaan syarat dengan ketetapan
waktu adalah suatu kejadian yang belum tentu atau tidak akan terjadi atau
terlaksana, atau sesuatu yang pasti akan terjadi , walaupun belum dapat
ditentukan kapan terjadinya.
- Perikatan yang Membolehkan Memilih
Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih
prestasi (barang yang dituntut), sedangkan Debitur diserahkan untuk memilih
alternative mana yang ingin ia lakukan.
Contoh : seorang kreditur memberi pilihan kepada
debitur untuk melunasi hutangnya dengan cara menyerahkan sertifikat tanah dan
bangunannya atau melunasi hutangnya senilai lima puluh juta.
- Perikatan Tanggung Menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama
sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan
(kreditur). Dimana beberapa orang ini bersama-sama berhak menagih suatu piutang
itu dari satu orang. Jadi saling bekerjasama untuk menanggung atas hutangnya.
Namun perikatan ini jarang sekali dalam prakteknya.
- Perikatan yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atua tidaknya tergantung
pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi tersebut. Umumnya tergantung dari
maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian itu.
- Perikatan Dengan Penetapan Hukum
Perikatan ini pertujuan untuk mencegah apabila pihak
debitur melalaikan suatu kewajibannya.
Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam
jumlah uang yang ditentukan oleh pihak kreditur sebagai membayar kerugian yang
dialami kreditur tersebut.
Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian
- Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya
- Perbincangan untuk membuat suatu perjanjian
- Sesuatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Wanprestasi
bersasl dari belanda yang memiliki arti
prestasi yang buruk. Apabila pihak debitur tidak melakukan apa yang
dijanjikannya maka ia dapat disebut melakukan “wanprestai”.
Adapun
macam-macam wanprestasi yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupinya
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya
- Melakukan apa yang dijanjikannya akan tetapi terlambat melakukannya
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Hukuman yang
terjadi apabila pihak debitur lalai yaitu :
§ Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
§ Pembatalan perjanjian
§ Peralihan resiko
§ Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di
muka hakim.
Sebagia
kesimpulannya dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara
tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
-
Pemenuhan
perjanjian
-
Pemenuhan
perjanjian desertai ganti rugi
-
Ganti
rugi saja
-
Pembatalan
perjanjian
-
Pembatalan
disertai ganti rugi
Cara-Cara
Hapusnya Suatu Perikatan
- Pembayaran,
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan,
- Pembaharuan hutang,
- Perjumpaan hutang atau kompensansi,
- Percampuran hutang,
- Pembebasan hutang,
- Hilangnya barang yang terhutang,
- Pembatalan,
- Berlakinya suatu syarat batal, dan
- Lewatnya waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar