Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Hukum perdata
dalam arti luasnya meliputi semua hukum privat. Adapun pengertian dari hukum
privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Ada 2 faktor
penyebab keanekaragaman hukum di Indonesia, yaitu :
·
Factor
Ethnis
Disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, Karen abangsa Indonesia memiliki
berbagai suku bangsa.
·
Factor
Hostia Yuridis
yang
membentuk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
-
Golonga
Eropa
Hukum Perdata dan Hukum
Dagang.
-
Golongan
Bumi Putera ( Pribumi/Bangsa Indonesia asli )
Hukum Adat.
-
Golongan
Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
Berlaku hukum masing-masing
dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat
secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.
Hukum perdata diindonesia masih bersifat pluralisme
karenabangs indonesia terdiri banyak suku yang beraneka ragam adat
Sistematik Hukum Perdata
Pendapat Pembentuk
Undang-Undang (KUH Perdata) terdiri dari :
Buku I : Mengenai Orang
Buku II : Mengenai Orang
Buku III : Mengenai Perikatan
Buku IV : Mengenai Pembuktian
Menurut Ilmu
Hukum :
Buku I : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV : Mengenai Hukum Waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar