Minggu, 05 Mei 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luasnya meliputi semua hukum privat. Adapun pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Ada 2 faktor penyebab keanekaragaman hukum di Indonesia, yaitu :

·         Factor Ethnis
Disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, Karen abangsa Indonesia memiliki berbagai suku bangsa.

·         Factor Hostia Yuridis
yang membentuk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
-          Golonga Eropa
Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-          Golongan Bumi Putera ( Pribumi/Bangsa Indonesia asli )
Hukum Adat.
-          Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
Berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.

Hukum perdata diindonesia masih bersifat pluralisme karenabangs indonesia terdiri banyak suku yang beraneka ragam adat

Sistematik Hukum Perdata
Pendapat Pembentuk Undang-Undang (KUH Perdata) terdiri dari :
Buku I             : Mengenai Orang
Buku II           : Mengenai Orang
Buku III          : Mengenai Perikatan
Buku IV          : Mengenai Pembuktian

Menurut Ilmu Hukum :
Buku I             : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II           : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III          : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV          : Mengenai Hukum Waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar