Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian adalah suatu aktivitas dimana
seseorang melakukan kesepakatan kepada pihak lain. Dalam perjanjian tersebut
kedua belah pihak melakukan perjanjian secara perdata, yang isi dalam
perjanjian tersebut ada hukum-hukumnya. Bila salah satunya melanggar
kesepakatan tersebut maka akan terjerat hukum atau bisa dipenjara bila terbukti
melakukan kesalahan.
Jenis-Jenis Kontrak atau Perjanjian
- Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian atau kesepakatan yang didalamnya ada pihak-pihak yang memiliki berhak dan berkewajiban secara timbal balik.
- Kontrak sepihak merupakan perjanjian atau kesepakatan yang didalamnya ada pihak yang mewajibkan seseorang untuk berprestasi dan memberi hak pada orang lain untuk menerima prestasi tersebut. Contohnya : Perjanjian atau kesepakatan dalam penitipan barang secara cuma-cuma dan perjanjian pemberian kuasa.
Jadi, kalau
Kontrak Timbal Balik itu resikonya ditanggung oleh pihak Kreditur, sedangkan
Kontrak Sepihak resikonya ditanggung oleh pihak Debitur.
Syarat-syarat
sah perjanjian :
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
Syarat yang pertama ini merupakan
awal dari terbentuknya suatu perjanjian, dengan adanya kesepakatan antara pihak
1 dengan pihak 2. Dimana pihak 1 sebagai kreditur dan pihak 2 sebagai debitur.
Kedua belah pihak ini harus mengetahui benar isi dari kesepakatan yang
diperjanjikan.
Kesepakatan dapat di batalkan bila
terdapat paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
Pada saat penyusunan kontrak atau
perjanjian adanya percakapan kedua belah pihak. Orang melakukannya perjanjian
ini umumnya sudah dewasa, kalau ada yang belum dewasa bisa diwakili oleh
Walinya.
Mengenai suatu hal tertentu
Dalam perjanjian harus ada hal-hal
yang disetujuai. Halnya itu adalah objek dari perjanjian dan isi perjanjian.
Sebelum melakukan perjanjian kedua belah pihak harus memiliki objek yang jelas dan tegas dari perjanjian tersebut.
Suatu sebab yang halal
Suatu perjanjian
yang dibuat oleh kedua belah pihak harus sesuai dengan undang-undang yang
berlaku. Karena dalam akta perjanjian ada bagian setelah komparasi, dengan
syarat-syarat yang berlaku diperjanjian itu. Apabila perjanjian telah memenuhu
syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut dianggap sah dan dapat
dijalankan. Apabila syaratnya dilanggar, maka perjanjian tersebut akan batal
demi hukumnya.
Pelaksanaan
perjanjian dan pembatalan perjanjian
- Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Asas yang
mengikat dalam pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan sifat kontrak yaitu
mengenai kapatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Sifat
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, diberlakukan asas tersebut dalam
suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu:
- Fungsi melarang, merupakan suatu kontrak dilarang bila bertentangan dengan asas kepatutan, contoh : dilarang dalam membuat kontrak peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, karena bunga yang sangat tinggi itu bertentangan dengan asas kepatutan.
- Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
v
Pembatalan perjanjian yang
menimbulkan kerugian
Dalam
pelaksanaan kontrak ada salah satu pihak yang melakukan kesalahan maka dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak lain diperjanjian tersebut. Contohnya ingkar
janji yang sudah tertera dikontrak perjanjian.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya sama sekali
- Terlambat memenuhi prestasi atau kewajibannya, dan
- Memenuhi prestasi atau kewajibannya secara tidak sah
Akibat adanya ingkar janji atau
biasa disebut wanprestasi ini, dapat menimbulkan hak yang dirugikan untuk
menuntut pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang teringkari janjinya
atau wanprestasi. Pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk meminta ganti
rugi haknya kepada pihak yang menyebab kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang
menyebabkan kerugian berupa :
1. Pemenuhan
perikatan
2. Pemenuhan
perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti rugi
4. Pembatalan
persetujuan timbal balik, atau
5. Pembatalan
dengan ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar