Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Koperasi


Pengertian Koperasi
Menurut Mohh. Hatta koperasi adalah badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib masyarakat untuk penghidupan ekonomi berdasarkan saling tolong menolong. Moh. Hatta ini dapat julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Berdasarkan pengertian koperasi itu menurut para ahli dapat disimpulkan secara keseluruhan pengertian koperasi adalah suatu organisasi badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya demi kepentingan bersama. Kegiatan koperasi ini dilandaskan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri Koperasi
Adapun beberapa ciri dari koperasi :
  • Perkumpulan berbagai banyak orang.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha, tetapi keanggotaanya prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya, dan lain-lain.
Prinsip Koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a.       keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       kemandirian.

Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu dalam Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial, berikut perbedaannya :

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :

a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
c.       Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
d.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. 
e.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :

a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


Tujuan Koperasi
Tujuannya didirikan usaha koperasi untuk  meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Koperasi skunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Keunggulan koperasi

Keunggulan  koperasi dari perusahaan lain adalah pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan alain-lain.

 


 


Sumber :
koran Tempo
  •  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar