Senin, 15 Oktober 2012

Pemutusan Hubungan Kerja


1.1    Pengertian Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah fungsi operatif manajemen sumber daya manusia di mana tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaankarena hubungan antara yang bersangkutan dengan perusahaan terputus.Pemutusan hubungan karyawan harus mendapat perhatian yang serius darimanajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan.

1.2 Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan berikut:
(1)   Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seseorang karyawan harusdi berhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak,karyawan
WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
(2)   Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberkentikannya seseorangkaryawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan melalui perundinganantar karyawan dengan pimpinan perusahaan, perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, atau melaluikeputusan pengadilan. Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapatdilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan perusahaan.
Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlakukarena karyawan mendapat perlindungan hukum.
(3)   Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut.
(4)   Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanyarendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalammelaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batasusia dan masa kerja tertentu. Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelahmencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
(5)   Kontrak kerja berakhir 
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerjatidak menimbulkan konsekwensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
(6)   Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataukeinginan karyawan.
(7)   Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjadengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehinggauang pensiunnya lebih besar.
(8)   Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukumyang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangonsesuai dengan ketentuan pemerintah.

1.3       Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1) PHK Bersifat Sementara
PHK sementara biasanyan dapat terjadi pada Karyawan tidak tetap/karyawan yang hubungan kerjanya bersifat tidak tetap. Perusahaan yang bergerak/menghasilkan produk secara musiman misal Pabrik yang bahan bakunyaamat terbatas/daerah pemasarannya terbatas. Usaha yang laris ketika musimtertentu, seperti: musim libur, hari raya dan sebagainya.Karyawan yang dikenakan tahanan sementara oleh yang berwajib karenadisangka telah berbuat tindak pidana kejahatan. Contoh dari PHK sementara adalah karyawan pabrik gula pada saat panentebu mereka mulai berkerja tetapi pada saat tidak ada bahan baku karyawannya berhenti berkerja.

2) PHK Bersifat Permanen
PHK bersifat permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.
1.4 PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala upaya, bahkan dalam beberapa hal dilarang.
  2. Karena pemecahan yang dihasilkan dalam perundingan antara pihak-pihak yang berselisih seringkali lebih dapat diterma oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah maka dalam sistem undang-undang ini penempuhan jalan perundingan merupakan suatu kewajiban
c.   Bila jalan perundingan tidak berhasil atau tidak tercapai untuk mendekatkan kedua belah pihak, barulah pemerintah tampil dan campur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan preventif yaitu tiap-tiap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha diperlukan ijin dari instansi pemerintah
d.   Pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia Perselisihan Perburuhan    Daerah dan panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat
e.     Dalam undang-undang ini diadakan ketentuan yang bersifat formil, tentang tata cara memohon ijin, meminta banding terhadap penolakan ijin, dan seterusnya
f.     Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat dari tindakan pemerintah, maka pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban pekerja dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan / tempat kerja yang lain
g.     Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja akibat modernisasi , otomatisasi, efisiensi yang disetujui oleh pemerintah mendapat  perhatian sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran tenaga kerja tersebut ke perusahaan / proyek lain
1.5  Alasan PHK
  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
1.6 Hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan karyawan yang dikarenakankemauan sendiri ataupun yang dikarenakan sistem seperti pensiun, sakit permanen(cacat), dan pailit , pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) danatau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH)yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upahkaryawan dan masa kerjanya.
1.7 Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
.Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan karyawan akan mengalami resiko antara lain :
1)      Perusahaan akan kehilangan karyawan yang sudah berpengalaman dan setia.Biasanya karyawan yang seperti ini di PHK dikarenakan pensiun atau dengankemauan sendiri.
2)      Terhentinya produksi sementara. Jika perusahaan memberhentikan seorangkayawan maka peeusahaan tersebut akan kekurangan karyawan sehingga produksi akan terhenti sementara sampai perusahaan tersebut mendapatkaryawan baru.
3)      Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru. Untuk menutupikekurangan pekerja perusahaan harus merekrut karyawan baru dan tentunyadalam melakukan perekrutan juga mengeluarkan biaya
4)      Hasil kerja karyawan baru belum tentu sama baik dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan karyawan.

Resiko suatu pemutusan hubungan karyawan bagi karyawan antara lain:
1)      Hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang diterima untuk membiayaikeluarga.
2)      Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur.

3)      Berkurangnya rasa harga diri apalagi bila selama ini memangku suatu jabatan

4)      Terputusnya hubungan relasi dengan teman-teman sekerja.

5)      Harus lagi bersusah payah mencari pekerjaan baru. Manajer dalammelaksanakan pemutusan hubungan karyawan harus memperhitungkan.

6)      untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalahdengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengancara yang baik pula. Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemutusan hubungan karyawan.

1.8  LARANGAN Terhadap PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

1.9  PERSYARATAN PENSIUN :
Blangko Data Perorangan Calon Penerima
Pensiun ( DPCP ) untuk diisi data tentang :
1. Anak Kandung yaitu anak kandung berusia dibawah 25 tahun belum bekerja
dan belum nikah.
2. Alamat tempat tinggal sekarang dan alamat yang dikehendaki setelah pensiun,
secara lengkap (RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten dan Propinsi)
Disamping DPCP, pegawai yang akan mengajukan Pensiun juga melengkapi
persyaratan dibawah ini :
1. Fotokopi SK pengangkatan Pertama ( CPNS ) dilegalisir 3 Lembar
2. Fotokopi SK PP 31 / Harian ( bila ada ) dilegalisir 3 Lembar
3. Fotokopi SK Pangkat, berkala / Impasing terakhir dilegalisir 3 Lembar
4. Fotokopi Karpeg / Kartu Taspen / DP-3 terakhir dilegalisir 3 Lembar
5. Fotokopi Akte Kelahiran anak dilegalisir 3 Lembar
6. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir 3 Lembar
7. Pas photo ukuran 4 x 6 hitam putih 5 Lembar
8. Surat keterangan tidak pernah dikenai sangsi atau mendapat hukuman PNS
selama menjalankan tugas dari Kepala Unit Kerja
9. Blangko Permohonan Bebas Tugas ( MPP ) menjelang pension bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mengambil (form MPP1.jpg) / tidak mengambil Bebas
Tugas (form TIDAK_MPP1.jpg)
1.10 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1)      Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon:
(1)   Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
(2)   Masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
(3)   Masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
(4)   Masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
(5)   Masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
(6)   Masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
(7)   Masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(8)   Masa kerja 7 ± 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(9)   Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2) perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :
(1) Masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
(2)Masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
(3)Masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
(4)Masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
(5)Masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
(6)Masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(7)Masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(8)Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah3)

 Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
(1)   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
(2)   Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganyaketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.
(3)   Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yangmemenuhi syarat.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Pada beberapa kasus PHK karyawan tidah mendapat pesangon atau uangkompensasi PHK dikarenakan melanggar peraturan yang ada pada perusahaantersebut atau melanggar perjanjian kontrak kerja sehingga langsung dipecat.Contohnya karyawan yang tidak masuk melewati batas tolerasi yang ditertapkanoleh perusahaan maka kayawan tersebut akan dipecat tanpa menerima uang pesangon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar