1.1
Pengertian
Hubungan Kerja
Pemutusan
hubungan kerja adalah fungsi operatif manajemen sumber daya manusia di
mana tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaankarena hubungan antara
yang bersangkutan dengan perusahaan terputus.Pemutusan hubungan karyawan harus
mendapat perhatian yang serius darimanajer perusahaan, karena telah diatur oleh
undang-undang dan memberikan resiko bagi
perusahaan maupun untuk karyawan yang bersangkutan.
1.2 Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan
alasan berikut:
(1) Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seseorang karyawan
harusdi berhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan
anak-anak,karyawan
WNA, atau
karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
(2) Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan
diberkentikannya seseorangkaryawan baik secara terhormat ataupun dipecat.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan
melalui perundinganantar karyawan dengan pimpinan perusahaan, perundingan
antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan, atau
melaluikeputusan pengadilan. Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapatdilakukan
secara sewenang-wenang oleh pimpinan perusahaan.
Setiap pemecatan harus didasarkan atas
undang-undang perburuhan yang berlakukarena karyawan mendapat perlindungan
hukum.
(3) Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan
mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut.
(4)
Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan
perusahaan,undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas
kerjanyarendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan
dalammelaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.Undang-undang mempensiunkan
seseorang karena telah mencapai batasusia dan masa kerja tertentu. Keinginan
karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelahmencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaan.
(5)
Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan
apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya
kontrak kerjatidak menimbulkan konsekwensi karena telah diatur terlebih dahulu
dalam perjanjian saat mereka diterima.
(6)
Kesehatan
karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk
pemberhentian karyawan.Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan
perusahaan ataukeinginan karyawan.
(7)
Meninggal
dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus
hubungan kerjadengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang
pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang
ada.Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon
atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang Misalnya, pesangonnya
lebih besar dan golongannya dinaikkan sehinggauang
pensiunnya lebih besar.
(8)
Perusahaan
dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau
ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan
ketentuan hukumyang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat
pesangonsesuai dengan ketentuan pemerintah.
1.3 Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1) PHK Bersifat Sementara
PHK
sementara biasanyan dapat terjadi pada Karyawan tidak tetap/karyawan yang
hubungan kerjanya bersifat tidak tetap. Perusahaan
yang bergerak/menghasilkan produk secara musiman misal Pabrik yang bahan
bakunyaamat terbatas/daerah pemasarannya terbatas. Usaha yang laris ketika
musimtertentu, seperti: musim libur, hari raya dan sebagainya.Karyawan yang
dikenakan tahanan sementara oleh yang berwajib karenadisangka telah berbuat
tindak pidana kejahatan. Contoh dari PHK sementara adalah karyawan pabrik gula
pada saat panentebu mereka mulai berkerja tetapi pada saat tidak ada bahan baku
karyawannya berhenti berkerja.
2) PHK
Bersifat Permanen
PHK bersifat
permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara
karyawan dengan perusahaan tempat bekerja.
1.4 PROSEDUR PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA- Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala upaya, bahkan dalam beberapa hal dilarang.
- Karena pemecahan yang dihasilkan dalam perundingan antara pihak-pihak yang berselisih seringkali lebih dapat diterma oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah maka dalam sistem undang-undang ini penempuhan jalan perundingan merupakan suatu kewajiban
c. Bila jalan perundingan tidak berhasil atau tidak tercapai untuk
mendekatkan kedua belah pihak, barulah pemerintah tampil dan campur tangan
dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh pengusaha. Bentuk
campur tangan ini adalah pengawasan preventif yaitu tiap-tiap pemutusan
hubungan kerja oleh pengusaha diperlukan ijin dari instansi pemerintah
d. Pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia Perselisihan
Perburuhan Daerah dan panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat
e. Dalam undang-undang ini diadakan ketentuan yang bersifat formil,
tentang tata cara memohon ijin, meminta banding terhadap penolakan ijin, dan
seterusnya
f. Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran
sebagai akibat dari tindakan pemerintah, maka pemerintah akan berusaha untuk
meringankan beban pekerja dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan
/ tempat kerja yang lain
g. Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja akibat modernisasi ,
otomatisasi, efisiensi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian
sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran tenaga kerja
tersebut ke perusahaan / proyek lain
1.5
Alasan PHK
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
1.6 Hak Karyawan Setelah Pemberhentian
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan karyawan yang dikarenakankemauan sendiri ataupun yang dikarenakan
sistem seperti pensiun, sakit permanen(cacat), dan pailit , pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon (UP) danatau
uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH)yang
seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upahkaryawan dan
masa kerjanya.
1.7 Konsekuensi Pemutusan Hubungan
Kerja
.Perusahaan
yang melakukan pemutusan hubungan karyawan akan mengalami resiko antara lain :
1) Perusahaan akan kehilangan karyawan
yang sudah berpengalaman dan setia.Biasanya karyawan yang seperti ini di PHK
dikarenakan pensiun atau dengankemauan sendiri.
2)
Terhentinya
produksi sementara. Jika perusahaan memberhentikan seorangkayawan maka
peeusahaan tersebut akan kekurangan karyawan sehingga produksi akan
terhenti sementara sampai perusahaan tersebut mendapatkaryawan baru.
3)
Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru. Untuk menutupikekurangan pekerja perusahaan harus
merekrut karyawan baru dan tentunyadalam
melakukan perekrutan juga mengeluarkan biaya
4)
Hasil kerja
karyawan baru belum tentu sama baik dengan karyawan yang terkena pemutusan
hubungan karyawan.
Resiko suatu pemutusan hubungan karyawan bagi karyawan
antara lain:
1)
Hilangnya
atau berkurangnya penghasilan yang diterima untuk membiayaikeluarga.
2) Timbulnya
situasi yang tidak enak karena harus menganggur.
3) Berkurangnya rasa harga diri apalagi
bila selama ini memangku suatu jabatan
4) Terputusnya hubungan relasi dengan
teman-teman sekerja.
5) Harus lagi bersusah payah mencari
pekerjaan baru. Manajer dalammelaksanakan
pemutusan hubungan karyawan harus memperhitungkan.
6) untung dan ruginya, apalagi kalau
diingat bahwa saat karyawan diterima adalahdengan cara baik-baik, sudah selayaknya
perusahaan melepas mereka dengancara yang baik pula. Pada dasarnya tidak ada
yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemutusan
hubungan karyawan.
1.8
LARANGAN Terhadap PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003 (Pasal 153 ayat 1) dengan tegas menyebutkan, bahwa Pengusaha
dilarang melakukan PHK dengan alasan buruh :
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan
menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian
darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama,
aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau
status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
1.9 PERSYARATAN PENSIUN :
Blangko Data Perorangan Calon
Penerima
Pensiun ( DPCP ) untuk diisi data
tentang :
1. Anak Kandung yaitu anak
kandung berusia dibawah 25 tahun belum bekerja
dan belum nikah.
2. Alamat tempat tinggal sekarang
dan alamat yang dikehendaki setelah pensiun,
secara lengkap
(RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten dan Propinsi)
Disamping DPCP, pegawai yang akan
mengajukan Pensiun juga melengkapi
persyaratan dibawah ini :
1. Fotokopi SK pengangkatan
Pertama ( CPNS ) dilegalisir 3 Lembar
2. Fotokopi SK PP 31 / Harian (
bila ada ) dilegalisir 3 Lembar
3. Fotokopi SK Pangkat, berkala /
Impasing terakhir dilegalisir 3 Lembar
4. Fotokopi Karpeg / Kartu Taspen
/ DP-3 terakhir dilegalisir 3 Lembar
5. Fotokopi Akte Kelahiran anak
dilegalisir 3 Lembar
6. Fotokopi Surat Nikah
dilegalisir 3 Lembar
7. Pas photo ukuran 4 x 6 hitam
putih 5 Lembar
8. Surat keterangan tidak pernah
dikenai sangsi atau mendapat hukuman PNS
selama menjalankan tugas dari
Kepala Unit Kerja
9. Blangko Permohonan Bebas Tugas
( MPP ) menjelang pension bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mengambil (form
MPP1.jpg) / tidak mengambil Bebas
Tugas
(form TIDAK_MPP1.jpg)
1.10 Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1)
Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon:
(1) Masa kerja
kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
(2) Masa kerja 1 -
2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
(3) Masa kerja 2 -
3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
(4) Masa kerja 3 -
4 tahun 4 (empat) bulan upah.
(5) Masa kerja 4 -
5 tahun 5 (lima) bulan upah.
(6) Masa kerja 5 -
6 tahun 6 (enam) bulan upah.
(7) Masa kerja 6 -
7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(8) Masa kerja 7 ±
8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(9) Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
2)
perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut
:
(1) Masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah.
(2)Masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.
(3)Masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah.
(4)Masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah.
(5)Masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah.
(6)Masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
(7)Masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.
(8)Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah3)
Uang Penggantian Hak yang seharusnya
diterima (UPH) meliputi :
(1) Cuti tahunan
yang belum diambil dan belum gugur.
(2)
Biaya atau
ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganyaketempat dimana
karyawan/buruh diterima bekerja.
(3) Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan ditetapkan 15%dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yangmemenuhi syarat.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Pada beberapa
kasus PHK karyawan tidah mendapat pesangon atau uangkompensasi PHK dikarenakan
melanggar peraturan yang ada pada perusahaantersebut atau melanggar perjanjian
kontrak kerja sehingga langsung dipecat.Contohnya karyawan yang tidak masuk
melewati batas tolerasi yang ditertapkanoleh perusahaan maka kayawan tersebut
akan dipecat tanpa menerima uang pesangon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar