Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan
rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran
konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara
sederhana pada gambar di bawah ini :
Sumber pendapatan atau penerimaan APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi :
·
pajak
penghasilan (PPh)
·
pajak pertambahan nilai (PPN),
·
Pajak Bumi
dan Bangunan(PBB)
·
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
·
Cukai, dan
Pajak lainnya
·
serta Pajak
Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor), merupakan sumber penerimaan
utama dari APBN.
Selain itu,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi:
o
penerimaan
dari sumber daya alam,
o
setoran laba
BUMN,
o
dan
penerimaan bukan pajak lainnya,
walaupun memberikan kontribusi yang lebih
kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya
semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran
sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber
pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang
Negara, serta
penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
·
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman
·
ProyekPembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH
I. Penerimaan Dalam Negeri
·
Penerimaan
Perpajakan
A. Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
Ø Minyak dan Gas
Ø Non Minyak dan Gas
ii. Pajak
Pertambahan Nilai
iii. Pajak
Bumi dan Bangunan
iv. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
v. Cukai
vi. Pajak
Lainnya
B. BELANJA NEGARA
II. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
·
1
Pengeluaran Rutin
Belanja
Pegawai
Belanja
Barang
Pembayaran Bunga Hutang
i. Hutang
Dalam Negeri
ii. Hutang
Luar Negeri
Subsidi
i. Subsidi
BBM
ii. Subsidi
Non BBM
Pengeluaran Rutin Lainnya
2.
Pengeluaran Pembangunan
§ Pembiayaan Pembangunan Rupiah
§ Pembiayaan Proyek
III. Dana Otonomi Khusus dan
Penyeimbang
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN (A-B)
I.
Dalam Negeri
v Perbankan Dalam Negeri
v Non-perbankan Dalam Negeri
Privatisasi
Penjualan
Aset program restrukturisasi perbankan
Obligasi
Negara (netto)
i.
Penerbitan Obligasi Pemerintah
ii.
Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN
II. Luar Negeri
1. Pinjaman
Proyek
2.
Pembayaran Cicilan Pokok Hutang LN
3. Pinjaman Program dan Penundaan
Cicilan Hutang
Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan
pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah
sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa
berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat
penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to
consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC),
sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr)
adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax
(penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran)
sebesar 15 satuan, sedang MPC diketahui 4/5,
maka
Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan
nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan
nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan
menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG)
– (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Dampak APBN terhadap Perekonomian
Ada beberapa cara untuk menggolongkan pos-pos
penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang
berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu tolok
ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur dampak
APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit domestik
dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
- a. Saldo Anggaran Keseluruhan
- Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G – T – B = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang
dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian
pinjaman bersih.
T = Seluruh
penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total
pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari
masyarakat di luar sektor perbankan
Bb = Pinjaman pemerintah dari
sektor perbankan
Bf = Pinjaman
pemerintah dari luar negeri
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf ……………………………………… (2)
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0
……………………………………… (3)
- Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
-
Pembiayaan Dalam Negeri :
- Perbankan Dalam Negeri
- Non Perbankan Dalam Negeri
-
Pembiayaan Luar Negeri Bersih
- Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
- b. Konsep Nilai Bersih
- Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
- Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.
- c. Defisit Domestik
- Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap permintaan agregat (G – T), yaitu pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.
- Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran
pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) =
dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth dan
Peter McCawley, 1990)
- Sedangkan uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut ;
G = R ……………. (1) Gf + Gd = Rf + Rd …………. (4)
G = Gf + Gd …….. (2) Gd – Rd = Rf – Gf
…………. (5)
R = Rf + Rd ……… (3)
Gd = G – Gf ………….
(6)
Rd = R – Rf ………….
(7)
Keterangan :
G = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang
luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd)
sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
- Defisit Anggaran DN (gd – Rd) dalam rupiah dibiayai dengan surplus anggaran Ln (rf – Gf) dalam valuta asing, penukaran semacam ini akan menambah jumlah uang beredar (melalui penambahan base money atau uang primer) jika devisa tadi dibeli langsung oleh Bank Indonesia ataupun bank komersial dengan menciptakan uang giral (Anwar Nasution, 1995).
- d. Defisit Moneter Indonesia
- Konsep ini banyak digunakan dikalangan pejabat-pejabat keuangan dan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Idnoensia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Menurut definisi ini, defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan :
G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 (saat itu)
- Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Fungsi
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
adalah sebagai berikut:
- Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
- Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
- Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunangan negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Defisit atau surplus merupakan
selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan
disebut defisit;
sebaliknya, penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus
Sumber:
http://erna22210415.blogspot.com/2011/04/penerimaan-dan-pengeluaran-apbn.html