Etika dan Teori Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Dengan kata lain etika adalah seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Jenis Etika
Menurut Keraf
dan Imam (1995:41-43), etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Etika umum
Etika umum
berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika
dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak, serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
2. Etika khusus
Etika khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Etika
individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial,
berkaitan dengan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia dengan manusia
lainnya salah satu bagian dari etika sosial adalah etika profesi, termasuk
etika profesi akuntan.
Sanksi Etika
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Ø
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan
halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum
parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan,
jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya,
seperti peringatan keras ataupun lainnya.
Ø
Pemblokiran
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur
pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang
mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus
yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran
akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial
yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain
yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut.
Ø
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54
pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan
transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor
lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat
sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah
dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian
sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU
ITE ini.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Praktek
Akuntan Publik yang tengah digodok di Kementerian Keuangan memuat 7 jenis
sanksi administratif yang bakal dikenakan kepada akuntan publik(AP),kantor
akuntan publik (KAP) serta cabang KAP.
Menurut Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, adanya sanksi administratif pada
RPP tsb mengacu pada UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Ketujuh sanksi
tsb, paling ringan berupa rekomendasi untuk menjalankan kewajiban tertentu
hingga yang berbentuk denda.
Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, kata
Langgeng, Jumat (5/04/2013), jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana
ketentuan Pasal 13,17, 19 ,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan
pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang
tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
Sanksi berikutnya berupa sanksi tertulis yang dikenakan
pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat
(1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang
berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.
Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis
entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan
pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar
SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
Jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu.
AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa
audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3
tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan digolongkan melakukan
pelanggaran cukup berat.
Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan
sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal
9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh
signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling
banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama
maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
Jenis sanksi ke enam berupa pencabutan izin jika AP atau
KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf
d, j UU Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang
berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang di terbitkan.
Adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan di
keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar