Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pemerintah tetap
melaksanakan Undang-Undang Minerba adalah di awal tahun depan. Ia menjelaskan
terdapat setidaknya dua kesimpulan yang diperoleh dari rapat koordinasi hari
ini.
"Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diijinkan lagi," kata Jero di kantor Menko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).
Kesimpulan kedua, lanjutnya, adalah perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa mendatang," ujar Jero.
Meskipun demikian, Jero belum bersedia menjelaskan secara rinci isi dari PP tersebut. Ia hanya menekankan PP tersebut dipastikan akan keluar sebelum 12 Januari 2014 mendatang. "PP akan keluar sebelum tanggal 12 Januari. Detail nanti biar kami rapi dulu," kata dia.
"Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diijinkan lagi," kata Jero di kantor Menko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).
Kesimpulan kedua, lanjutnya, adalah perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa mendatang," ujar Jero.
Meskipun demikian, Jero belum bersedia menjelaskan secara rinci isi dari PP tersebut. Ia hanya menekankan PP tersebut dipastikan akan keluar sebelum 12 Januari 2014 mendatang. "PP akan keluar sebelum tanggal 12 Januari. Detail nanti biar kami rapi dulu," kata dia.
Sumber :
Analisis :
Tidak mengekspor mineral mentah akan
menjadi keuntungan untuk negara kita. Karna SDA yang ada di bumi ini kalau
diambil terus lama-lama akan habis, walaupun dinegara kita memiliki banyak
sekali SDA, namun tak menutup kemungkinan tahun yang akan datang kita akan
kehabisan SDA yang kita miliki saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar