Minggu, 05 Mei 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luasnya meliputi semua hukum privat. Adapun pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Ada 2 faktor penyebab keanekaragaman hukum di Indonesia, yaitu :

·         Factor Ethnis
Disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, Karen abangsa Indonesia memiliki berbagai suku bangsa.

·         Factor Hostia Yuridis
yang membentuk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
-          Golonga Eropa
Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-          Golongan Bumi Putera ( Pribumi/Bangsa Indonesia asli )
Hukum Adat.
-          Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
Berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hukum perdata.

Hukum perdata diindonesia masih bersifat pluralisme karenabangs indonesia terdiri banyak suku yang beraneka ragam adat

Sistematik Hukum Perdata
Pendapat Pembentuk Undang-Undang (KUH Perdata) terdiri dari :
Buku I             : Mengenai Orang
Buku II           : Mengenai Orang
Buku III          : Mengenai Perikatan
Buku IV          : Mengenai Pembuktian

Menurut Ilmu Hukum :
Buku I             : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II           : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III          : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV          : Mengenai Hukum Waris

Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang mengurus tentang tata tertib di kalangan masyarakat banyak dan oleh karena itu peraturan itu ditaati oleh masyarakat agar tidak dikenai sanksi atas perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum itu bersifat abstrak, tidak dapat dilihat namun dapat dirasakan dampaknya. Seperti kita mengetahui adanya hukum itu, bila kita melanggarnya, dan kita berhadapan langsung dengan polisi, jaksa, hakim, dan apabila kita dipenjara.
Apabila hukum itu tidak dapat dilihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan pengatur perhubungan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Adapun macam-macam bentuk perhubungan itu seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman, pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan adanya berbagai macam perhubungan tersebut maka diatur dengan Hukum.
Unsur-Unsur Hukum
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sehari-hari.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·         Peraturan itu bersifat memaksa.
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
·         Adanya perintah atau larangan.
·         Perintah atau larangan  itu harus ditaati oleh semua kalangan masyarakat.
Agar tata tertib itu tetap terpelihara dengan baik maka dibentuknya peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Hukuman atau pidana ada bermacam-macam bentuk, maka menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
A. Pidana Pokok :
§  Pidana Mati
§  Pidana Penjara
1.      Seumur Hidup
2.      Sementara atau penjara selama waktu tertentu.
§  Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
§  Pidana Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
§  Pidana tutupan


B. Pidana Tambahan
§  Pencabutan hak-hak tertentu
§  Perampasan (penyitaaan) barang-barang tertentu
§  Pengumuman keputusan hakim

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu s
uatu peraturan hukum yang menyangkut mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal), sedangkan
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu s
uatu  peraturan hukum yang berhubungan mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1.
Apabila harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
terdapat bangunan mall/supermarket disuatu lokasi tertentu maka toko-toko kecil yang berada di lokasi tertentu akan bangkrut.
3.
Apabila  nilai kurs dollar naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Apabila turunnya harga elpiji  akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Apabila bunga bank semakin tinggi  untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggarnya mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata oleh para pelanggarnya.
·         Sumber Hukum Material
Dapat ditinjau dari segi berbagai sudut , misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan lain-lain.

·         Sumber-Sumber Hukum Formal
§  Undang-undang (statuate)
Hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
§  Kebiasaan (costume)
Hukum yang terletak didalam peraturan kebiasaan (adat)
§  Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
§  Traktat (treaty)
Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
§  Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

·         Undang-undang
Ialah suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat diadakan dan dipeliharanya oleh penguasa Negara.

Hukum Menurut Bentuknya

·         Hukum Tertulis
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan atau terdapat di UUD45.

·         Hukum Tak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat , tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. Contohnya seperti hukum kebiasaan.


Adapun hukum menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2 :

·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain, yang menitikberatkan kepada kepentingan seseorang.

·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegaranya.

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hokum antara dua orang atau lebih yang memberikan hak pada salah satu orang untuk menuntut sesuatu barang dari yang lainnya. Sedangkan orang yang lainnya berkewajiban memenuhu tuntutan tersebut. Pihak seseorang yang berhak menuntut adalah seorang “kreditur” sedangkan orang yang berhak memenuhi kewajiban tuntutan tersebut adalah seorang “debitur”. Adapun barang-barang dapat dituntut, sebagai berikut :



·         Menyerahkan suatu barang



·         Melakukan suatu perbuatan



·         Tidak melakukan suatu perbuatan

Macam-Macam Perikatan
  • Perkatan Bersyarat

Suatu perikatan yang terjadi pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak trejadi. Adanya persyaratan ini perjanjian akan melakukan penerusan atau pembatalan secra sepihak bila salah satu dari perjanjian perikatan tersebut mengabaikan syarat-syarat yang sudah jatuh tempo untuk dilakukan oleh debitur.

Contohnya : saya akan memberikan anda discount, dengan syarat perjanjian itu apabila anda telah melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.



  • Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu

Yang menjadi suatu perbedaan syarat dengan ketetapan waktu adalah suatu kejadian yang belum tentu atau tidak akan terjadi atau terlaksana, atau sesuatu yang pasti akan terjadi , walaupun belum dapat ditentukan kapan terjadinya.

  • Perikatan yang Membolehkan Memilih

Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih prestasi (barang yang dituntut), sedangkan Debitur diserahkan untuk memilih alternative mana yang ingin ia lakukan.

Contoh : seorang kreditur memberi pilihan kepada debitur untuk melunasi hutangnya dengan cara menyerahkan sertifikat tanah dan bangunannya atau melunasi hutangnya senilai lima puluh juta.

  • Perikatan Tanggung Menanggung

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan (kreditur). Dimana beberapa orang ini bersama-sama berhak menagih suatu piutang itu dari satu orang. Jadi saling bekerjasama untuk menanggung atas hutangnya. Namun perikatan ini jarang sekali dalam prakteknya.

  • Perikatan yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atua tidaknya tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi tersebut. Umumnya tergantung dari maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian itu.

  • Perikatan Dengan Penetapan Hukum

Perikatan ini pertujuan untuk mencegah apabila pihak debitur  melalaikan suatu kewajibannya. Hukuman  ini, biasanya ditetapkan dalam jumlah uang yang ditentukan oleh pihak kreditur sebagai membayar kerugian yang dialami kreditur tersebut.



Syarat-Syarat Untuk Sahnya Perjanjian

  • Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya
  • Perbincangan untuk membuat suatu perjanjian
  • Sesuatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Wanprestasi bersasl  dari belanda yang memiliki arti prestasi yang buruk. Apabila pihak debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka ia dapat disebut melakukan “wanprestai”.

Adapun macam-macam wanprestasi yaitu :

  • Tidak melakukan apa yang disanggupinya
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya
  • Melakukan apa yang dijanjikannya akan tetapi terlambat melakukannya
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Hukuman yang terjadi apabila pihak debitur lalai yaitu :

§  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur

§  Pembatalan perjanjian

§  Peralihan resiko

§  Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.

Sebagia kesimpulannya dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut :

-          Pemenuhan perjanjian

-          Pemenuhan perjanjian desertai ganti rugi

-          Ganti rugi saja

-          Pembatalan perjanjian

-          Pembatalan disertai ganti rugi

Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan

  • Pembayaran,
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan,
  • Pembaharuan hutang,
  • Perjumpaan hutang atau kompensansi,
  • Percampuran hutang,
  • Pembebasan hutang,
  • Hilangnya barang yang terhutang,
  • Pembatalan,
  • Berlakinya suatu syarat batal, dan
  • Lewatnya waktu.