Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang mengurus tentang
tata tertib di kalangan masyarakat banyak dan oleh karena itu peraturan itu
ditaati oleh masyarakat agar tidak dikenai sanksi atas perbuatan yang melanggar
hukum.
Hukum itu
bersifat abstrak, tidak dapat dilihat namun dapat dirasakan dampaknya. Seperti
kita mengetahui adanya hukum itu, bila kita melanggarnya, dan kita berhadapan
langsung dengan polisi, jaksa, hakim, dan apabila kita dipenjara.
Apabila hukum
itu tidak dapat dilihat, namun hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat,
karena hukum merupakan pengatur perhubungan antara masyarakat satu dengan
masyarakat lainnya.
Adapun
macam-macam bentuk perhubungan itu seperti hubungan dalam perkawinan, tempat
kediaman, pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan, dan masih banyak kasus
lainnya. Dengan adanya berbagai macam perhubungan tersebut maka diatur dengan
Hukum.
Unsur-Unsur
Hukum
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat sehari-hari.
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·
Peraturan
itu bersifat memaksa.
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
·
Adanya
perintah atau larangan.
·
Perintah
atau larangan itu harus ditaati oleh
semua kalangan masyarakat.
Agar tata tertib
itu tetap terpelihara dengan baik maka dibentuknya peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Hukuman atau pidana ada
bermacam-macam bentuk, maka menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) adalah:
A. Pidana Pokok
:
§
Pidana
Mati
§
Pidana
Penjara
1.
Seumur
Hidup
2.
Sementara
atau penjara selama waktu tertentu.
§
Pidana
Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
§
Pidana
Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
§
Pidana
tutupan
B. Pidana
Tambahan
§
Pencabutan
hak-hak tertentu
§
Perampasan
(penyitaaan) barang-barang tertentu
§
Pengumuman
keputusan hakim
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu suatu peraturan hukum yang menyangkut
mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal), sedangkan
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu suatu peraturan hukum yang
berhubungan mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Apabila harga sembako naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila terdapat bangunan mall/supermarket disuatu lokasi tertentu maka toko-toko
kecil yang berada di lokasi tertentu akan bangkrut.
3. Apabila nilai kurs dollar naik tajam maka banyak perusahaan
yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Apabila turunnya
harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Apabila bunga bank semakin
tinggi untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber Hukum
adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang
bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggarnya mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata oleh para pelanggarnya.
·
Sumber
Hukum Material
Dapat
ditinjau dari segi berbagai sudut , misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat, dan lain-lain.
·
Sumber-Sumber
Hukum Formal
§
Undang-undang
(statuate)
Hukum yang tercantum didalam
peraturan perundang-undangan.
§
Kebiasaan
(costume)
Hukum yang terletak didalam
peraturan kebiasaan (adat)
§
Keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudentie)
Hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
§
Traktat
(treaty)
Hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
§
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
·
Undang-undang
Ialah
suatu peraturan Negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat diadakan dan
dipeliharanya oleh penguasa Negara.
Hukum
Menurut Bentuknya
·
Hukum
Tertulis
Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan atau terdapat di UUD45.
·
Hukum
Tak Tertulis
Hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat , tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan. Contohnya seperti hukum
kebiasaan.
Adapun
hukum menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2 :
·
Hukum
Privat (Hukum Sipil)
Hukum
yang mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain, yang
menitikberatkan kepada kepentingan seseorang.
·
Hukum
Publik (Hukum Negara)
Hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapannya atau hubungan
antara Negara dengan warganegaranya.