Minggu, 05 Mei 2013

Subyek hukum dan Obyek Hukum



Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum ialah sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Adapun yang termasuk dalam subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,  misalnya PT, Koperasi, dll.

Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum adalah pada saat ia baru dilahirkan dan berakhirnya pada saat orang tersebut meninggal.

Ada beberapa orang yang dinyatakan belum mampu dalam melakukan perbuatannya sendiri berdasarkan hukum yang berlaku ialah :

1. orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
Apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali walaupun seseorang tersebut belum mencapai usia 21 tahun tapi sudah menikah maka ia dianggap dewasa dan mampu melakukan sendiri perbuatan hukumnya. Dengan catatan apabila sebelum usia 21 tahun ia telah bercerai, maka kembali lagi ia dianggap masih dibawah umur.
2. orang-orang yang dibawah pengawasan yang selalu diwakili oleh orang tuanya, atau walinya.
Selain subyek hukum, badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
Karena badan hukum dan perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Berarti badan hukum itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum itu berdasarkan hak dan kewajibannya yang dimiliki. Jadi obyek hukum itu haruslah memiliki manfaatnya dapat diatur berdasarkan hukum.
Misalnya : Segala bentuk benda, jual beli, sewa menyewa, ahli waris, perjanjian, dll.
Sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini perlu ditegaskan karena disamping segala urusan yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, atau manfaatnya dapat diperoleh tanpa berdasarkan hukum, seperti : angin, bulan,, matahari, hujan, air, pegunungan. Yang pemanfaatnya tidak diatur oleh hukum. Hal tadi tidak termasuk dalam obyek hukum Karena tidak memerlukan pengorbanan.

Senin, 25 Maret 2013

Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian adalah suatu aktivitas dimana seseorang melakukan kesepakatan kepada pihak lain. Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak melakukan perjanjian secara perdata, yang isi dalam perjanjian tersebut ada hukum-hukumnya. Bila salah satunya melanggar kesepakatan tersebut maka akan terjerat hukum atau bisa dipenjara bila terbukti melakukan kesalahan.
Jenis-Jenis Kontrak atau Perjanjian
  •   Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian atau kesepakatan  yang didalamnya ada  pihak-pihak yang  memiliki berhak dan berkewajiban secara timbal balik. 
  •   Kontrak sepihak merupakan perjanjian atau kesepakatan yang didalamnya ada pihak yang mewajibkan seseorang untuk berprestasi dan memberi hak pada orang lain untuk menerima prestasi tersebut.  Contohnya : Perjanjian atau kesepakatan dalam penitipan barang secara cuma-cuma dan perjanjian pemberian kuasa.
Jadi, kalau Kontrak Timbal Balik itu resikonya ditanggung oleh pihak Kreditur, sedangkan Kontrak Sepihak resikonya ditanggung oleh pihak Debitur.
Syarat-syarat sah perjanjian :
      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya  
        Syarat yang pertama ini merupakan awal dari terbentuknya suatu perjanjian, dengan adanya kesepakatan antara pihak 1 dengan pihak 2. Dimana pihak 1 sebagai kreditur dan pihak 2 sebagai debitur. Kedua belah pihak ini harus mengetahui benar isi dari kesepakatan yang diperjanjikan.
Kesepakatan dapat di batalkan bila terdapat paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
      Pada saat penyusunan kontrak atau perjanjian adanya percakapan kedua belah pihak. Orang melakukannya perjanjian ini umumnya sudah dewasa, kalau ada yang belum dewasa bisa diwakili oleh Walinya.
     Mengenai suatu hal tertentu
Dalam perjanjian harus ada hal-hal yang disetujuai. Halnya itu adalah objek dari perjanjian dan isi perjanjian. Sebelum melakukan perjanjian kedua belah pihak harus memiliki objek  yang jelas dan tegas dari perjanjian tersebut.
      Suatu sebab yang halal
Suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena dalam akta perjanjian ada bagian setelah komparasi, dengan syarat-syarat yang berlaku diperjanjian itu. Apabila perjanjian telah memenuhu syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut dianggap sah dan dapat dijalankan. Apabila syaratnya dilanggar, maka perjanjian tersebut akan batal demi hukumnya.
Pelaksanaan perjanjian dan pembatalan perjanjian
  •   Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan sifat kontrak yaitu mengenai kapatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Sifat kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, diberlakukan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu:
  •     Fungsi melarang, merupakan suatu kontrak dilarang bila bertentangan dengan asas kepatutan, contoh : dilarang dalam membuat kontrak peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, karena bunga yang sangat tinggi itu bertentangan dengan asas kepatutan. 
  •    Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
v  Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Dalam pelaksanaan kontrak ada salah satu pihak yang melakukan kesalahan maka dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain diperjanjian tersebut. Contohnya ingkar janji yang sudah tertera dikontrak perjanjian.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  •   Tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya sama sekali      
  • Terlambat memenuhi prestasi atau kewajibannya, dan 
  •      Memenuhi prestasi atau kewajibannya secara tidak sah
Akibat adanya ingkar janji atau biasa disebut wanprestasi ini, dapat menimbulkan hak yang dirugikan untuk menuntut pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang teringkari janjinya atau wanprestasi. Pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk meminta ganti rugi haknya kepada pihak yang menyebab kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1.      Pemenuhan perikatan
2.      Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3.      Ganti rugi
4.      Pembatalan persetujuan timbal balik, atau
5.      Pembatalan dengan ganti rugi

Rabu, 09 Januari 2013

Ekonomi Koperasi


Pengertian Koperasi
Menurut Mohh. Hatta koperasi adalah badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib masyarakat untuk penghidupan ekonomi berdasarkan saling tolong menolong. Moh. Hatta ini dapat julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Berdasarkan pengertian koperasi itu menurut para ahli dapat disimpulkan secara keseluruhan pengertian koperasi adalah suatu organisasi badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya demi kepentingan bersama. Kegiatan koperasi ini dilandaskan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri Koperasi
Adapun beberapa ciri dari koperasi :
  • Perkumpulan berbagai banyak orang.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha, tetapi keanggotaanya prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha.
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya, dan lain-lain.
Prinsip Koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a.       keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       kemandirian.

Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu dalam Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial, berikut perbedaannya :

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :

a.       Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
b.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
c.       Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
d.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. 
e.       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :

a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


Tujuan Koperasi
Tujuannya didirikan usaha koperasi untuk  meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Koperasi skunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Keunggulan koperasi

Keunggulan  koperasi dari perusahaan lain adalah pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, dan alain-lain.

 


 


Sumber :
koran Tempo
  •