Kamis, 27 Juni 2013

Tulisan ku


Siang ini, tepatnya pukul jam 11.00 saya mendapatkan kabar  bahwa saya lulus masuk Sekolah Menengah Pertama Negri yang letaknya tidak  jauh dari tempat tinggal saya. Tidak ada yang berkesan saat saya memasuki masa-masa MOS(Masa Orientasi Siswa), hanya saja saya malah mendapatkan sahabat sejati yang sampai sekarang pun masih berkomunikasi dengan baik walaupun dengan frekuensi yang sangat sangat jarang, tapi kita pun tak melupakannya karena kita pun mengetahui banyak sekali kesibukan-kesibukan kuliah saat ini.
Mereka adalah teman satu sekolah juga saat SD namun tak begitu akrab bahkan ada yang menjadi musuh saya. Hahahahhahahahaa.... kalau diingat memang lucu sekali.....
Dari musuh kini menjadi sahabat yang tak bisa dilupakan. Saya merasa nyaman dengan mereka bermula dari suatu organisasi yang awalnya pun saya tak menyukainya. Seiring berjalannya waktu dan ada salah satu orang yang ga saya suka selalu mendorong saya untuk slalu menghadiri pelatihan organiasi tersebut.  Organisasi ini butuh mental yang sangat kuat, disiplin yang tinggi, serta kebersamaan antar teman. Semenjak kita mengikuti perlombaan dan menjadi juara, kebersamaan itu makin erat bahkan ga ada lagi yang namanya senior dan junior.
Ketika saat mulai masuk SMA, saya kehilangan sekali sehabat seperti mereka, karena kita sudah mencar  tidak 1 sekolah lagi. Sangat sangat sedih ketika saya bernostalgia atau teringat dengannya.  Saya tidak menemukan lagi masa-masa kebersamaan itu, disaat kita sedih selalu ada yang menghibur, disaat kita susah selalu ada yang membantunya dengan menyisihkan uang saku kita, dan mereka yang selalu menyemangati kita dikala kita tidak percaya diri.
Kita bagaikan keluarga ke-2 setelah keluarga kandung, karena kita pun saling akrab dengan keluarga teman-teman kita, orang tuapun sampai hafal kalau maen selalu sama mereka. Dan selalu mempertanyakan keadaan mereka disaat tidak ada kabar atau main saat liburan kuliah.

Foto-foto ini adalah moment-moment saat perpisahan dan pelepasan. Banyak kenangan-kenangan yang tak dapat saya jelaskan disini, mungkin terlalu banyak kalau saya jelaskan. Oleh karen aitu saya jelaskan inti nya saja.


Ini merupaka foto terakhir lomba sebelum akhirnya lulus dan yang terakhir kalinya bergabung dalam pasukan dengan alm.akbar.  Dan yang paling atas yang memakai PDL merah putih dan putih biru adalah sahabat-sahabat saya. dari kiri kedua yang bawah adalah alm. akbar.


 
Foti ini kenang-kenangan saat melakukan DEMO, untuk mempresentasikan gerakan-gerakan kita selama ini yang telah mengikuti lomba. Dan sebagai open recruitment juga terhadap ade-ade kelas agar bergabung dengan salah satu organisasi kita ini.
 



Penyelesaian Sengketa Ekonomi

 Pengertian sengketa
Pengertian sengketa menurut Winardi adalah suatu pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan yang menimbulkan hukum antara satu dengan yang lain.
 Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
. .Cara-cara penyelesaian sengketa negosiasi,mediasi dan arbitrase

ü  Negosiasi
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang sering terjadi dan tidak mudah diselesaikan dan harus diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap kali sengketa tanah terjadi.
Tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau aparat, tapi juga benturan fisik antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu menjanjikan keadilan, sedang jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk ditempuh.

ü  Mediasi
Meditasi harus melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
ü  Arbitrase
Arbitrase merupakan mengenai makna maupun arti dari konsultasi.
-Konsiliasi
UU Nomor 30 Tahun 1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang pengertian atau defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsiliasi adalah suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.

-Pendapat hukum oleh lembaga arbitrase
Rumusan Pasal 52 UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelangaran terhadap perjanjian.
Perbandingan antara perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan               
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi
 Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari sistem ini adalah:
 Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini).

Sumber :
http://aldie-renaldie.blogspot.com/2013/02/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html