SEJARAH
KUHD
Pembagian Hukum
Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah
pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Kenyataan-kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian azasi adalah :
a)
Perjanjian
jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan
tidaklah ditetapkan dalam KUHD tetapi diatur dalam KUHS;
b)
Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan
dalam KUHD.
Hukum
yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “Hukum Pedagang”
(Koopmansrecth). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di
prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istemewa khusus menyelesaikan
perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum
pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi belakunya satu sistim hukum
untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap
daerah mempunyai hukum perdagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sam
lainnya.
Kemudian
disebabkan bertambahnya eratnya hubungan perdagangan antara daerah, maka
dirasakan perlu adanya satu kesatuan hukum di antara hukum pedagang ini.
Oleh
karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum
pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu COLBERT
membuat suatu peraturan yaitu “ORDONANCE DU COMMERCE”(1673). Pada tahun 1681
disusul dengan peraturan lain yaitu “ORDONANSI DE LA MARINE” yang mengatur
hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Dari
perubahan-perubahan tersebut Belanda merupakan menjadi contoh bagi pembuatan
KUHD Indonesia 1848. Setelah mengalami perubahan-perubahan III kitab KUHD, Pada
tahun 1906 KUHD Indonesian hanya terdiri dua kitab saja, yaitu: “Tentang Dagang
Umumnya” dan “Tentang Hak-Hak Dan Kewajiban–Kewajiban Yang Terbit Dari
Pelayaran”.
DEFINISI
DAGANG
Perdagangan atau
perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan
menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Perantara
dalam Hukum Dagang
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
-Kitab undang-undang hukum perdata
-Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
-Undang-undang oktroi
-Undang-undang tentang merek
-Undang-undang tentang kadin
-Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
-Persetujuan Dagang
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
-Kitab undang-undang hukum perdata
-Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
-Undang-undang oktroi
-Undang-undang tentang merek
-Undang-undang tentang kadin
-Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
-Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
-Firma
-Perseroan komanditer
-Perseroan terbatas
-Koperasi
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan:
·
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K.);
isi pokok dari
KUHD indonesia adalah “TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan “TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”, yang memuat (Hukum Laut).
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Bergerlijk Wetbok Indonesia (BW).
KUHS indonesia
ini terbagi atas 4 kitab, yaitu:Kitab I: Perihal Orang, yang memuat hukum
tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan, termasuk hukum perkawinan. Kitab
II : Perihal Benda. Kitab III: Perikatan. Kitab IV: Perihal Pembuktian dan
Kadaluarsa.
2.
Hukum Tertulis yang belum
dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Seperti, Peraturan tentang
koperasi, Peraturan Hak Milik Industri, Peraturan Lalu Lintas, Peraturan
Maskapai Andil Indonesia.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Menurut Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karenanya sebenarnya “Hukum Dagang”
tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Dengan demikian menurut Prof. Subekti
sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagian Hukum Khusus
terhadap Hukum Umum.
Sumber : Aspek Hukum Dalam
Bisnis.Neltje F. Katuuk.Universitas Gunadarma
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar