Senin, 10 Juni 2013

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG (KUHD)

SEJARAH  KUHD
Pembagian Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian azasi adalah :
a)      Perjanjian jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD tetapi diatur dalam KUHS;
b)      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecth). Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istemewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi belakunya satu sistim hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum perdagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sam lainnya.
Kemudian disebabkan bertambahnya eratnya hubungan perdagangan antara daerah, maka dirasakan perlu adanya satu kesatuan hukum di antara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “ORDONANCE DU COMMERCE”(1673). Pada tahun 1681 disusul dengan peraturan lain yaitu “ORDONANSI DE LA MARINE” yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Dari perubahan-perubahan tersebut Belanda merupakan menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Setelah mengalami perubahan-perubahan III kitab KUHD, Pada tahun 1906 KUHD Indonesian hanya terdiri dua kitab saja, yaitu: “Tentang Dagang Umumnya” dan “Tentang Hak-Hak Dan Kewajiban–Kewajiban Yang Terbit Dari Pelayaran”.
DEFINISI  DAGANG
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
-Kitab undang-undang hukum perdata
-Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
-Undang-undang oktroi
-Undang-undang tentang merek
-Undang-undang tentang kadin
-Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
-Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
-Firma
-Perseroan komanditer
-Perseroan terbatas
-Koperasi
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
·         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.);
isi pokok dari KUHD indonesia adalah “TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”, yang memuat (Hukum Laut).
·         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Bergerlijk Wetbok Indonesia (BW).
KUHS indonesia ini terbagi atas 4 kitab, yaitu:Kitab I: Perihal Orang, yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan, termasuk hukum perkawinan. Kitab II : Perihal Benda. Kitab III: Perikatan. Kitab IV: Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa.
2.      Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Seperti, Peraturan tentang koperasi, Peraturan Hak Milik Industri, Peraturan Lalu Lintas, Peraturan Maskapai Andil Indonesia.

HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN PERDATA
Menurut Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karenanya sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Dengan demikian menurut Prof. Subekti sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagian Hukum Khusus terhadap Hukum Umum.
Sumber : Aspek Hukum Dalam Bisnis.Neltje F. Katuuk.Universitas Gunadarma
                http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar