Pengertian sengketa
Pengertian sengketa menurut Winardi adalah suatu
pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan yang
menimbulkan hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan:
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
- adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
. .Cara-cara penyelesaian sengketa
negosiasi,mediasi dan arbitrase
ü Negosiasi
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang
sering terjadi dan tidak mudah diselesaikan dan harus diselesaikan secara
hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa setiap kali sengketa tanah
terjadi.
Tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat berat atau
aparat, tapi juga benturan fisik antar pihak yang bersengketa. Masalah sengketa
tanah tidak hanya menyangkut undang-undang, tapi juga implementasinya di
lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukum (litigasi) pun tidak dapat selalu
menjanjikan keadilan, sedang jalan damai (nonlitigasi) juga tak mudah untuk
ditempuh.
ü Mediasi
Meditasi harus melibatkan pihak ketiga (third party)
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa
individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau
organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979
ü Arbitrase
Arbitrase
merupakan mengenai makna maupun arti dari konsultasi.
-Konsiliasi
UU Nomor 30
Tahun 1999, tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit tentang pengertian
atau defenisi dari konsiliasi. Secara umum, dapat dikatakan bahwa konsiliasi
adalah suatu penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut
netral dan berperan secara aktif maupun tidak aktif.
-Pendapat hukum
oleh lembaga arbitrase
Rumusan Pasal
52 UU nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian
berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas
hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Dikatakan mengikat, karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbiterasi
tersebut. Setiap pelangaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut
berarti pelangaran terhadap perjanjian.
Perbandingan
antara perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi
Litigasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari
sistem ini adalah:
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini).
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini).
Sumber :
http://aldie-renaldie.blogspot.com/2013/02/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar