Senin, 10 Juni 2013

Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian adalah suatu aktivitas dimana seseorang melakukan kesepakatan kepada pihak lain. Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak melakukan perjanjian secara perdata, yang isi dalam perjanjian tersebut ada hukum-hukumnya. Bila salah satunya melanggar kesepakatan tersebut maka akan terjerat hukum atau bisa dipenjara bila terbukti melakukan kesalahan.
Jenis-Jenis Kontrak atau Perjanjian
  •   Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian atau kesepakatan  yang didalamnya ada  pihak-pihak yang  memiliki berhak dan berkewajiban secara timbal balik. 
  •   Kontrak sepihak merupakan perjanjian atau kesepakatan yang didalamnya ada pihak yang mewajibkan seseorang untuk berprestasi dan memberi hak pada orang lain untuk menerima prestasi tersebut.  Contohnya : Perjanjian atau kesepakatan dalam penitipan barang secara cuma-cuma dan perjanjian pemberian kuasa.
Jadi, kalau Kontrak Timbal Balik itu resikonya ditanggung oleh pihak Kreditur, sedangkan Kontrak Sepihak resikonya ditanggung oleh pihak Debitur.
Syarat-syarat sah perjanjian :
      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya  
        Syarat yang pertama ini merupakan awal dari terbentuknya suatu perjanjian, dengan adanya kesepakatan antara pihak 1 dengan pihak 2. Dimana pihak 1 sebagai kreditur dan pihak 2 sebagai debitur. Kedua belah pihak ini harus mengetahui benar isi dari kesepakatan yang diperjanjikan.
Kesepakatan dapat di batalkan bila terdapat paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
      Pada saat penyusunan kontrak atau perjanjian adanya percakapan kedua belah pihak. Orang melakukannya perjanjian ini umumnya sudah dewasa, kalau ada yang belum dewasa bisa diwakili oleh Walinya.
     Mengenai suatu hal tertentu
Dalam perjanjian harus ada hal-hal yang disetujuai. Halnya itu adalah objek dari perjanjian dan isi perjanjian. Sebelum melakukan perjanjian kedua belah pihak harus memiliki objek  yang jelas dan tegas dari perjanjian tersebut.
      Suatu sebab yang halal
Suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena dalam akta perjanjian ada bagian setelah komparasi, dengan syarat-syarat yang berlaku diperjanjian itu. Apabila perjanjian telah memenuhu syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut dianggap sah dan dapat dijalankan. Apabila syaratnya dilanggar, maka perjanjian tersebut akan batal demi hukumnya.
Pelaksanaan perjanjian dan pembatalan perjanjian
  •   Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan sifat kontrak yaitu mengenai kapatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
Sifat kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, diberlakukan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu:
  •     Fungsi melarang, merupakan suatu kontrak dilarang bila bertentangan dengan asas kepatutan, contoh : dilarang dalam membuat kontrak peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, karena bunga yang sangat tinggi itu bertentangan dengan asas kepatutan. 
  •    Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
v  Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Dalam pelaksanaan kontrak ada salah satu pihak yang melakukan kesalahan maka dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain diperjanjian tersebut. Contohnya ingkar janji yang sudah tertera dikontrak perjanjian.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  •   Tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya sama sekali      
  • Terlambat memenuhi prestasi atau kewajibannya, dan 
  •      Memenuhi prestasi atau kewajibannya secara tidak sah
Akibat adanya ingkar janji atau biasa disebut wanprestasi ini, dapat menimbulkan hak yang dirugikan untuk menuntut pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang teringkari janjinya atau wanprestasi. Pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk meminta ganti rugi haknya kepada pihak yang menyebab kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
1.      Pemenuhan perikatan
2.      Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3.      Ganti rugi
4.      Pembatalan persetujuan timbal balik, atau
5.      Pembatalan dengan ganti rugi
Sumber:
Aspek Hukum Dalam Bisnis.Neltje F. Katuuk.Universitas Gunadarma
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar