Senin, 10 Juni 2013

Wajib Daftar Perusahaan


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah adanya Daftar Perusahaan sangat penting karen akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia uasah, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan penyelundupan, dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan diatas, salah satu tujian utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur. Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.

TUJUAN DAN SIFAT
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta kterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. (pasal 2)
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagi sumber informasi (pasal 3).

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkam kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
            Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia atau perusahaan asing perusahaan tersebut berbentuk badan hukum (koperasi), persekutuan, perorangan, dsb.

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
a)      Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (pasal 11)
·         Nama perseroan, merek perusahaan
·         Tanggal pendirian perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan
·         Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin yang dimiliki
·         Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan.*
·         Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
·         Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
·         Modal dasar
·         Tanggal dimulainya kegiatan usaha, nomor pengesaha badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
b)      Perusahaan berbentuk Koperasi (pasal 12)
·         Nama koperasi, merek perusahaan
·         Tanggal pendirian
·         Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
·         Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
·         Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
·         Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
c)      Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditeir (pasal 13)
·         Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
·         Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan
·         Keg. Pokok dll keg. Usaha persekutuan, izin-izin usah yang dimiliki.*
·         Alamat kedudukan persekutuan atau alamat perusahaan, dsb. *
·         Jumlah sekutu dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
·         Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif
·         Lain-lain keg. Usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
·         Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
·         Tanggal dimulainnya kegiatan, dsb.
·         Tanda tangan dari setia sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.*
d)     Perusahaan berbentuk Persekutuan Firma
·         Tanggal pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan bila ada
·         Nama persekutuan atau nama perusahaan, merek perusahaan bila ada
·         Keg. Pokok lain-lain keg. Usaha persekutuan, dsb.*
·         Alamat kedudukan persekutuan, dsb.*
·         Berkenaan dengan setiap sekutu
·         Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
·         Jumlah modal (tetap) persekutuan
·         Tanggal dimulainnya kegiatan persekutuan, dsb.
·         Tanda tangan dari setiap waktu. *
e)      Perusahaan berbentuk Perorangan
·          Nama lengkap pemilik atau pengusaha
·         Alamat tempat tinggal yang tetap
·         Tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan
·         Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
·         Nama perusahaan dan merek perusahaan bila ada
·         Jumlah model tetap perusahaan apabila ad
·         Tanggal dimulainnya keg. Perusahaan, tanggla pengajuan permintaan pendaftaran.
Menteri akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri pula yang menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
            Daftar Perusahaan akan berubah atau terhapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
-          Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala keg. Usahanya.
-          Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
-          Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala keg. Usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh menteri.
Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai instansi pemerintahan yang ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
            Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah undang-undang ini dilakukan.


Sumber:
Aspek Hukum Dalam Bisnis.Neltje F. Katuuk.Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar