WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian
perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula
kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan
dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah adanya
Daftar Perusahaan sangat penting karen akan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing.
Bagi dunia uasah,
Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan penyelundupan, dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah
disampaikan diatas, salah satu tujian utama Daftar Perusahaan adalah untuk
melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur. Daftar Perusahaan dapat
dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula
untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
TUJUAN
DAN SIFAT
Daftar perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta kterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha. (pasal 2)
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagi sumber
informasi (pasal 3).
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib
mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkam kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus perusahaan yang
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia atau perusahaan asing perusahaan tersebut
berbentuk badan hukum (koperasi), persekutuan, perorangan, dsb.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
a) Perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas (pasal 11)
·
Nama perseroan, merek perusahaan
·
Tanggal pendirian perseroan, jangka
waktu berdirinya perseroan
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan, izin-izin yang dimiliki
·
Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu
dan agen serta perwakilan perseroan.*
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris
·
Modal dasar
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha, nomor
pengesaha badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
b) Perusahaan
berbentuk Koperasi (pasal 12)
·
Nama koperasi, merek perusahaan
·
Tanggal pendirian
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha,
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
c) Perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditeir (pasal 13)
·
Tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan
·
Nama persekutuan atau nama perusahaan,
merek perusahaan
·
Keg. Pokok dll keg. Usaha persekutuan,
izin-izin usah yang dimiliki.*
·
Alamat kedudukan persekutuan atau alamat
perusahaan, dsb. *
·
Jumlah sekutu dalam jumlah sekutu aktif
dan jumlah sekutu pasif
·
Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan
pasif
·
Lain-lain keg. Usaha dari setiap sekutu
aktif dan pasif
·
Besar modal atau nilai barang yang
disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
·
Tanggal dimulainnya kegiatan, dsb.
·
Tanda tangan dari setia sekutu aktif
yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.*
d) Perusahaan
berbentuk Persekutuan Firma
·
Tanggal pendirian persekutuan, jangka
waktu berdirinya persekutuan bila ada
·
Nama persekutuan atau nama perusahaan,
merek perusahaan bila ada
·
Keg. Pokok lain-lain keg. Usaha
persekutuan, dsb.*
·
Alamat kedudukan persekutuan, dsb.*
·
Berkenaan dengan setiap sekutu
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu
·
Jumlah modal (tetap) persekutuan
·
Tanggal dimulainnya kegiatan
persekutuan, dsb.
·
Tanda tangan dari setiap waktu. *
e) Perusahaan
berbentuk Perorangan
·
Nama lengkap pemilik atau pengusaha
·
Alamat tempat tinggal yang tetap
·
Tempat dan tanggal lahir pemilik atau
perusahaan
·
Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
pada saat pendaftaran
·
Nama perusahaan dan merek perusahaan
bila ada
·
Jumlah model tetap perusahaan apabila ad
·
Tanggal dimulainnya keg. Perusahaan,
tanggla pengajuan permintaan pendaftaran.
Menteri akan
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri pula yang
menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran serta
tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
-
Perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala keg. Usahanya.
-
Perusahaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
-
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala keg. Usahanya berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Setiap
perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya
ditetapkan oleh menteri.
Selain
dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai instansi pemerintahan yang ditugasi
untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga wewenang
untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Perusahaan-perusahaan
yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
yang berlaku sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib didaftarkan pada
kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut ketentuan undang-undang ini dalam
jangka waktu satu tahun setelah undang-undang ini dilakukan.
Sumber:
Aspek
Hukum Dalam Bisnis.Neltje F. Katuuk.Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar