Minggu, 27 Oktober 2013

BAHASA INDONESIA 1-Tugas 2(Tulisan 6)


Soal "Pembobolan" Kredit, Ini Tanggapan BSM
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengaku belum menerima laporan kerugian terkait kasus pembobolan yang melibatkan Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie.

Namun, perseroan sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Konsultan BSM Bambang Sulistiono mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim internal untuk mengaudit kasus tersebut. Selain itu perseroan juga sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

"Dari kredit yang sudah kami salurkan dan ternyata fiktif sekitar Rp 102 miliar itu, yang belum kembali sekitar Rp 50miliar. Itu masih penyelesaian dan ini sebenarnya bisa tertutupi jika bisa kembali. Makanya ini sebenarnya bukan sebuah kerugian," kata Bambang saat konferensi pers di kantor BSM Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menambahkan, pihaknya sudah menemukan indikasi kasus ini sejak tahun 2012 lalu. Namun BSM menemukan bahwa hasil temuan itu masih mentah dan perlu bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti ke kepolisian. "Kalau tidak ada alat bukti, tidak bisa melaporkan begitu saja," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Human Capital Division BSM Achmad Fauzi mengatakan, pihak BSM sudah memberi tindakan tegas kepada pegawainya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Inisial JL sudah dipecat pada 1 November 2012, CH dipecat pada 1 Desember 2012, dan AM dipecat pada 4 Oktober 2013," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri sedang mendalami tindak pidana terhadap penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif.

Kepolisian pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber            :

Analisis :
 Adanya penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 secara fiktif. Penyimpangan itu dilakukan oleh pegawainya sendiri yang memiliki jabatan penting dikantor cabangnya.  Sudah banyak kasus seperti ini di bank lain. Namun masih aja ada yang melakukan penyimpangan tersebut. Akibatnya rugi sendiri, mereka kehilangan pekerjaannya, dikenakan sanksi dan denda serta akan dikucilkan oleh masyarakat disekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar