Minggu, 27 Oktober 2013

BAHASA INDONESIA 1-Tugas 2(Tulisan 8)


 
Aturan Baru Bank Indonesia tentang kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen akan menyurutkan minat konsumen untuk mengajukan kredit berikutnya. Bagi bank yang fokus pada kredit rumah pertama kondisi ini tak berdampak signifikan.
“BRI fokus pada pembeli rumah pertama, terutama di 14 kota besar di Indonesia,” kata sekretaris perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta.
Perubahan Aturan rasio edit yang diberikan kepada nasabah terhadap harga rumah ( loan to value ) akan berdampak terhadap penambahan uang muka kredit rumah. Dengan LTV 70 persen, misalnya, konsumen harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah.
Dari sisi manajemen risiko, menurut Ali, cukup baik karena besaran dana yang harus disediakan konsumen untuk uang muka menjadi lebih besar.
Executive Vice presiden Konsumer BNI Diah Hindraswarini mengatakan, pengaruh aturan yang akan diberlakukan mulai 1 September 2013 itu memang ada bagi bisnis bank. “Akan tetapi bagi BI, tidak akan mengganggu strategi pengembagan KPR,” kata Diah.
Kebijakan BI itu selaras dengan strategi BNI yang fokus pada pertumbuhan penjualan rumah pertama konsumen. Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setia Atmadja berpendapat minat konsumen terhadap KPR dan KPA, khususnya untuk KPR dan KPA ke-2 dan selanjutnya akan berkurang.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menyampaikan, sebelum menerbitkan aturan LTV, BI sudah berdiskusi dengan 12 negara yang menerapkan aturan serupa. 
Per Mei 2013 tol KPR dan KPA di perbankan Rp 263 triliun dengan rasio kredit macet 2,4 persen. Secara terpisah wakil ketua umum kamar dagang dan industri Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi B Sukamdani menilai sikap BI yang memperketat syarat kredit pemilikan rumah kedua dan seterusnya berlebihan.
Ketua umum dewan pimpinan pusat real estate Indonesia Setyo Maharso mengumumkan masih akan menunggu dan melihat dampak pasar dalam dua bulan mendatang setelah pemberlakuan kebijakan LTV untuk rumah kedua dan ketiga dengan luas lebih dari 70 meter persegi. “Sekalipun terjadi perlambtaan pembelan properti, pengembangan masih memiliki sejumlah strategi pemasaran dan pembiayaan untuk menarik pasar di antaranya lewat cicilan bertahap,” ujarnya.
Di lain itu ketua dewan pimpinan pusat asosiasi pengembang perumahan dan permukiman seluruh Indonesia Eddy Ganefo menilai, investasi properti diperkirakan akan melambat seiring kebijakan LTV. Penjualan properti akan menurun.

Sumber            :
Analisis           :
Adanya aturan baru yang diberikan oleh Bank BI dalam pemberian pinjaman(kredit) kepemilikan rumah atuapun apartemen bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetep. Namun pemberian sistem kredit yang diberikan oleh Bank BI tidak menghasilkan hasil yang signifikan. Karena BI melakukan aturan rasio LTV dimana akan berdampak terhadap penambahan uang muka kredit rumah. Dengan LTV 70 persen, misalnya, konsumen harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah. Bank BI hanya memfokuskan pertumbuhan penjualan rumah pertama konsumen, sehingga mengakibatkan kredit macet untuk seterusnya kalau Bank BI menggunakan aturan rasio LTV. Sehingga menurunkan minat konsumen dalam perkreditan atau peminjaman tersebut.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar