Aturan Baru Bank Indonesia tentang
kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen akan menyurutkan minat
konsumen untuk mengajukan kredit berikutnya. Bagi bank yang fokus pada kredit
rumah pertama kondisi ini tak berdampak signifikan.
“BRI fokus pada pembeli rumah pertama,
terutama di 14 kota besar di Indonesia,” kata sekretaris perusahaan BRI Muhamad
Ali di Jakarta.
Perubahan Aturan rasio edit yang
diberikan kepada nasabah terhadap harga rumah ( loan to value ) akan berdampak
terhadap penambahan uang muka kredit rumah. Dengan LTV 70 persen, misalnya,
konsumen harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah.
Dari sisi manajemen risiko, menurut Ali,
cukup baik karena besaran dana yang harus disediakan konsumen untuk uang muka
menjadi lebih besar.
Executive Vice presiden Konsumer BNI
Diah Hindraswarini mengatakan, pengaruh aturan yang akan diberlakukan mulai 1
September 2013 itu memang ada bagi bisnis bank. “Akan tetapi bagi BI, tidak
akan mengganggu strategi pengembagan KPR,” kata Diah.
Kebijakan BI itu selaras dengan strategi
BNI yang fokus pada pertumbuhan penjualan rumah pertama konsumen. Presiden
Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setia Atmadja berpendapat minat
konsumen terhadap KPR dan KPA, khususnya untuk KPR dan KPA ke-2 dan selanjutnya
akan berkurang.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW
Martowardojo menyampaikan, sebelum menerbitkan aturan LTV, BI sudah berdiskusi
dengan 12 negara yang menerapkan aturan serupa.
Per Mei 2013 tol KPR dan KPA di
perbankan Rp 263 triliun dengan rasio kredit macet 2,4 persen. Secara terpisah
wakil ketua umum kamar dagang dan industri Indonesia Bidang Kebijakan Moneter,
Fiskal dan Publik Hariyadi B Sukamdani menilai sikap BI yang memperketat syarat
kredit pemilikan rumah kedua dan seterusnya berlebihan.
Ketua umum dewan pimpinan pusat real
estate Indonesia Setyo Maharso mengumumkan masih akan menunggu dan melihat
dampak pasar dalam dua bulan mendatang setelah pemberlakuan kebijakan LTV untuk
rumah kedua dan ketiga dengan luas lebih dari 70 meter persegi. “Sekalipun
terjadi perlambtaan pembelan properti, pengembangan masih memiliki sejumlah
strategi pemasaran dan pembiayaan untuk menarik pasar di antaranya lewat
cicilan bertahap,” ujarnya.
Di lain itu ketua dewan pimpinan pusat
asosiasi pengembang perumahan dan permukiman seluruh Indonesia Eddy Ganefo
menilai, investasi properti diperkirakan akan melambat seiring kebijakan LTV.
Penjualan properti akan menurun.
Sumber :
Analisis :
Adanya aturan baru yang diberikan oleh
Bank BI dalam pemberian pinjaman(kredit) kepemilikan rumah atuapun apartemen
bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang tetep. Namun pemberian
sistem kredit yang diberikan oleh Bank BI tidak menghasilkan hasil yang
signifikan. Karena BI melakukan aturan rasio LTV dimana akan berdampak terhadap
penambahan uang muka kredit rumah. Dengan LTV 70 persen, misalnya, konsumen
harus menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah. Bank BI hanya
memfokuskan pertumbuhan penjualan rumah pertama konsumen, sehingga
mengakibatkan kredit macet untuk seterusnya kalau Bank BI menggunakan aturan
rasio LTV. Sehingga menurunkan minat konsumen dalam perkreditan atau peminjaman
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar